
JAKARTA,LM.com– Dugaan pelanggaran sistematis oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) di Kecamatan Wasilei, Maluku Utara, mendapat sorotan dari Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU).
Kepada wartawan media ini, Sekretaris Jenderal GPLT-MU, Sudiono H Dikir menuntut pemerintah pusat melakukan evaluasi total dan menghentikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Semester I dan II tahun 2026 bagi perusahaan tambang nikel tersebut.
Perusahan tersebut diketahui memegang konsesi lahan seluas 24.700 hektar dengan kuota produksi 2 juta ton tahun 2026, kini berada dalam sorotan tajam setelah serangkaian dugaan pelanggaran lingkungan dan sosial mencuat ke permukaan.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan GPLT-MU, praktik operasional WKM dinilai telah mengabaikan standar tata kelola pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Sejumlah temuan krusial meliputi :
1. Ekosida Terencana yakni Kerusakan lingkungan masif di titik-titik kerja tanpa adanya upaya pemulihan lahan yang nyata.
2. Marginalisasi Warga Lokal yakni mengabaikan hak tenaga kerja lokal, khususnya masyarakat Desa Waijoi dan Desa Saramake Halmahera Timur.
3. Operasi tambang diduga kuat melampaui batas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan kelengkapan dokumen yang dianggap tidak wajar.
4. Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) serta CSR diklaim tidak transparan dan gagal memberikan dampak ekonomi bagi penduduk setempat.
Sorotan juga tertuju Adanya indikasi perlindungan oleh oknum otoritas lokal yang membuat perusahaan seolah “kebal hukum”.
Ultimatum Keras untuk Kementerian ESDM
Sekretaris Jenderal GPLT-MU, Sudiono H dikir, SH. memberikan pernyataan keras kepada otoritas pusat.
“Jika perusahaan tidak berpihak pada lingkungan maupun masyarakat tempatnya beroperasi, pemerintah pusat wajib menahan atau mencabut RKAB Semester II 2026. Jangan berikan izin tambahan kepada pihak yang berbandel dan mengabaikan hak rakyat. Kesejahteraan rakyat Waijoi dan Saramake tidak boleh ditukar dengan keuntungan segelintir korporasi,”tegas Sudiono
Profil Korporasi PT Wana Kencana Mineral
Data dari portal Minerba ESDM mencatat WKM memiliki IUP Operasi Produksi Nomor **299/KPTS/MU/2016** yang berlaku hingga tahun 2036. Perusahaan ini didukung oleh struktur kepemilikan gabungan domestik dan asing:
Pemegang Saham :
Baja Selatan Lintas Nusantara (40%), Huacai (Hongkong) Limited (35%), dan Sejahtera Jaya Prima (25%).
Top Management : Eko Wiratmoko (Direktur Utama) dengan jajaran direksi yang melibatkan perwakilan asing dan domestik seperti Qian Yizhe, Chen Yibo, hingga Henry Winata Karim.
Ancaman Aksi Lanjutan
Tidak ingin berhenti pada tuntutan di atas kertas, GPLT-MU tengah bersiap melakukan aksi “geruduk” langsung ke kantor Satgas Penertiban kawasan hutan PKH dan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM di Jakarta.
“Tuntutan utama gerakan ini adalah audit forensik terhadap pelaksanaan RKAB 2026 serta investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di level daerah yang melindungi operasional WKM,”pungkas Sudiono
Hingga berita ini dipublish, Wartawan dan Redaksi Media ini masih upaya melakukan konfirmasi kepada managemen PT. WKM (Ikhy)