Karyawan Lokal di PT IWIP Yang Sakit Tidak Diberikan Lembur 10 Hari. Praktisi Hukum Menilai Kebijakan Menghapus Hak Lembur Melanggar Prinsip Dasar Perlindungan K3

PT. IWIP Halmahera Tengah

TERNATE,LM.com- Kendati PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP) adalah perusahan industri pengolahan nikel terpadu pertama di Indonesia untuk komponen baterai kendaraan listrik dan baja yang berlokasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara dan memiliki puluhan ribu karyawan yang disebar kesemua deoartemen. Namun, nasib miris masih dirasakan oleh karyawan. 

Informasi yang diperoleh Redaksi Media ini dilapangan menyebutkan bahwa pertanggal (1/08/2026) kemarin di PT. IWIP Departemen Electric Engineering PMKI group 1, menerapkan kebijakan yang dianggap tidak masuk akal karena indikasi kuat kebijakan nya terkesan pilih kasih antara karyawan Indonesia atau lokal dengan karyawan Warga Negara Asing (WNA). Sebab, kalau ada karyawan Indonesia (lokal) mengalami sakit dan meminta izin walaupun sudah dibuktikan dengan surat keterangan dokter tetapi karyawan itu tidak akan diberikan lemburan selama 10 hari kerja. 

Kemudian, apabila karyawan izin karena sakit dan meminta izin potong (IP) gaji dan tahunan maka karyawan Indonesia tersebut tidak di berikan lemburan 2 hari, sementara lemburan itu menentukan besar nya gaji karyawan. 

Karena itu, karyawan Indonesia tidak bisa mengharapkan upah atau gaji pokok yang hanya senilai Rp3.000.000 lebih, lalu kalau karyawan tidak di berikan lemburan selama 10 hari maka karyawan tersebut dalam satu bulan tidak dapat apa-apa. Jadi, pekerja atau karyawan biar sakit tetap paksa masuk kerja karna takut dapat lembur 10 hari itu.

Sementara yang non sip tetap 30 hari ful masuk kerja, karyawan libur hanya hari Minggu dan hari Minggu itu lemburan besar. 

Menanggapi informasi tersebut, Ptaktisi Hukum Maluku Utara, Budiyawan L Paendong mengatakan, aturan pembatasan atau penghapusan jam lembur sebagai bentuk “hukuman” (pinalti) akibat pekerja sakit atau mengambil izin resmi merupakan bentuk pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan tindakan diskriminatif.

​Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, berikut adalah analisis dan argumentasi hukum mendalam untuk melengkapi permasalahan tersebut.

​Pelanggaran Hak Atas Keselamatan, Kesehatan, dan Kesetaraan (Anti-Diskriminasi) ​Pasal 5 & 6 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apa pun (termasuk status kewarganegaraan antara Tenaga Kerja Indonesia/TKI dan Tenaga Kerja Mandiri/TKA). Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjelaskan setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kebijakan memotong/menghapus hak lembur selama 10 hari bagi pekerja lokal yang sakit secara tidak langsung memaksa buruh untuk bekerja dalam kondisi sakit. Hal ini membahayakan keselamatan jiwa pekerja dan melanggar prinsip dasar perlindungan K3. Sebab, legalitas Surat Keterangan Dokter dan Hak Atas Upah Saat Sakit,”tandasnya 

​Menurut Budiyawan, pasal 93 ayat (2) huruf a UU No. 13/2003 (jo. UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter yang sah.

​”Sakit yang dibuktikan dengan surat dokter adalah alasan yang sah menurut hukum (non-fault absence). Perusahaan tidak dibenarkan memberikan sanksi administratif, pemotongan hak, maupun pengurangan kesempatan kerja (termasuk lembur) akibat pekerja menggunakan hak konstitusionalnya untuk berobat.

​Karena Regulasi Penyediaan dan Pengaturan Waktu Kerja Lembur (PKWT/PKWTT) ​PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

​Pengaturan waktu kerja dan lembur wajib didasarkan pada persetujuan pekerja yang bersangkutan dan kebutuhan operasional, bukan dijadikan instrumen sanksi (punishment).

​Menjadikan “tidak sakit” sebagai syarat mendapatkan jam lembur secara sepihak oleh manajerial departemen tanpa diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) adalah tindakan batal demi hukum.

​”Kewajiban Upah Minimum dan Diskriminasi Struktur Upah Pasal 88E UU No. 6/2023: Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi/kabupaten (UMP/UMK Halmahera Tengah),”pungkasnya 

Hingga berita ini diterbitkan Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Management PT IWIP di Departemen Electric Engineering PMKi group 1. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *