Kepala UPP Sofifi Diduga Jual Aset ke Kontraktor Pembangunan Dermaga Saketa. PPK Berdalih Dipindahkan Bukan Dijual

Kantor UPP Sofifi

SOFIFI,LM.com- Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan UPP Kelas III Sofifi, Maluku Utara, Bram Aribowo diduga menyalahgunakan jabatan dengan menjual 3 buah tiang pancang besi Barang Milik Negara (BMN). Tiang pancang berukuran panjang 9 meter itu tersimpan di areal Pelabuhan Darko, tepat di depan Kantor UPP Sofifi.

Berdasarkan hasil pantauan wartawan newsliputanmalut.com, di lokasi Pelabuhan Darko terdapat sekitar 20 batang tiang pancang besi dengan panjang 9 meter yang tersusun rapih dan selanjutnya dijual

Menurut keterangan salah satu sumber, 3 batang di antaranya terindikasi diduga dijual oleh Kepala UPP Sofifi kepada kontraktor proyek pembangunan dermaga di Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

“Saya lihat ada tiga buah tiang pancang besi panjang berkisar 9 meter diangkut pakai mobil tronton milik kontraktor PT. Hutama Karya (HK) yang menangani proyek Sekolah Rakyat (SR), itu dibawa ke Gane Barat,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 23/6/2026.

Untuk Diketahui Publik

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah dan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016, Tentang tatacara pelaksanaan pemindahtanganan barang milik negara.

Berdasarkan peraturan tersebut, bahwa barang milik negara yang diperoleh dari APBN tidak dapat dijual, dihibahkan, atau dipindahkan begitu saja tanpa persetujuan Menteri Keuangan atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemindahan, pinjam pakai, atau hibah antar satker wajib dilengkapi Surat Keputusan, berita acara serah terima, serta kajian kelayakan teknis barang.

Saat di konfirmasi pihak UPP Kelas III Sofifi, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Bagus Indrawan mengatakan bahwa bukan dijual, tapi dipindahkan.  

“Kepala UPP sedang berobat cuci darah di Jakarta. Tiga tiang pancang itu bukan dijual, tapi dipindahkan dari UPP Sofifi ke UPP Saketa,” tegas Muhammad Bagus Indrawan

Menolak Tunjukan Dokumen 

Tiang Pancang Yang Mau di Jual

Saat wartawan media ini meminta bukti dokumen pemindahan tersebut, pihak UPP langsung meresponya dengan meminta surat tugas wartawan disertai apa saja yang mau ditanyakan atau di konfirmasi harus disampaikan melalui surat resmi. Setelah wartawan media ini memberikan surat tugas atas permintaan tersebut karena sudah ada kesepakatan bersama dengan pihak UPP.  Namun, sebaliknya pihak UPP menolak membuktikan dokumen sebagai bentuk klarifikasi bahwa tiang tidak dijual tetapi dipindahkan.  “Dokumennya ada, tapi tidak bisa kami berikan,” tegas Muhammad Nagus, Jumat, 26/6/2026.

Padahal, dokumen yang dimaksud merupakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penolakan memberikan dokumen tanpa alasan pengecualian dapat dinilai melanggar prinsip transparansi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak wartawan masih berupaya konfirmasi dengan Kepala UPP Sofifi, Kanwil DJKN Maluku Utara, dan BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait status hukum pemindahan 3 tiang pancang tersebut. (opan/Tim)

Bagikan