
TERNATE,LM.com- Aktivitas tambang galian C milik PT. Intimkara yang beroperasi di Kali Oba Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, menjadi sorotan dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara.
Sebab, aktivitas tambang galian C milik PT. Intimkara yang beroperasi di Kali Oba diduga dilakukan secara ilegal. Padahal, izin operasi tambang galian C milik PT. Intim Kara telah berakhir sejak Agustus 2025, namun hingga saat ini, PT. Intimkara masih tetap saja beraktivitas.
“Kami meminta Kapolda Malut menginstruksikan Direskrimsus melalui Subdit Tipiter untuk segera memanggil dan memeriksa Budi Liem selaku pemegang saham PT. Intimkara,”ungkap Ketua SMMI Maluku Utara, Sarjan Hi. Rifai, kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Sarjan juga menegaskan, pemeriksaan terhadap pemegang saham PT. Intimkara bukan tanpa alasan, karena dokumen izin tambang galian C yang telah berakhir sejak Agustus 2025 itu masih tetap beraktivitas hingga saat ini.
“Makanya, aktivitas tambang galian C oleh PT. Intimkara bisa dibilang ilegal, karena tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah,”tegasnya.
Sarjan bahkan menguji komitmen Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budim dalam memberantas tambang galian C ilegal milik PT. Intim Kara. “Kami minta ketegasan Kapolda dalam memberantas aktivitas tambang galian C ilegal milik PT. Intimkara,”pungkasnya. (Red)