Polda Malut Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Jambula. Kuasa Hukum : Yang Terlibat Harus Jadi Tersangka

Irwan Abd Hamid

TERNATE,LM.com- Kuasa Hukum Adnan Daud secara tegas menyatakan dukungannya kepada Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara yang saat ini tengah merampungkan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta pemalsuan surat jual beli lahan milik kliennya yang beralamat di Kelurahan Jambula. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan.

Menurut Irwan Abd Hamid yang juga Kuasa Hukum Adnan Daud ini mengatakan, jajaran Kriminal Umum Polda Maluku Utara memiliki sumber daya, khususnya para penyelidik, yang profesional dan mumpuni dalam penanganan perkara kliennya. Keyakinan ini didasari oleh proses penanganan yang transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Lahan klien kami yang berlokasi di Kelurahan Jambula ini sangat jelas status hukumnya. Kami melihat Dirkrimum Polda Maluku Utara bekerja secara serius dan profesional. Kami yakin perkara ini akan selesai dengan baik karena didukung oleh penyelidik yang kompeten,” ujar Irwan dalam keterangannya di Ternate.

Lebih lanjut, Irwan berharap proses penyelidikan dapat berjalan lancar dan segera menemukan titik terang, sehingga hak-hak kliennya atas lahan yang disengketakan dapat dipulihkan. Ia menegaskan bahwa terlapor dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat jual beli tersebut segera diperiksa untuk menggali bukti permulaan yang cukup.

“Kami berharap penyidik segera mengumpulkan dua alat bukti dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi agar dapat menetapkan tersangka dalam perkara ini. Sehingga siapa saja yang menjadi tersangka dapat diperiksa dan ditahan untuk proses hukum. Selain itu, hukum harus ditegakkan dan akan kami kawal sebagai Kuasa Hukum Pelapor,” tegas Irwan.

Irwan menjelaskan bahwa kliennya, Adnan Daud sebagai ahli waris, sangat dirugikan. Dalam perjanjian jual beli lahan garapan, tercantum Pasal 6. 

“Pihak Kesatu menjamin kepada Pihak Kedua bahwa Pihak Kesatu adalah satu-satunya pihak yang berhak penuh untuk menjual dan/atau mengalihkan hak atas objek yang diperjanjikan dalam surat ini. Pihak Kesatu juga menjamin bahwa Pihak Kedua tidak akan diganggu atau digugat oleh siapa pun terkait hak tersebut.”tnah Irwan

Dalam isi perjanjian jual beli yang di buat oleh Kelurahan Jambula seolah-olah hak kepemilikan lahan sudah berpindah dari ahli waris ke Iswan Andi Amin sebagai pemilik baru lahan tersebut, padahal ahli waris tidak pernah membuat satu surat kuasa pun kepada Iswan Andi Amin untuk menjual lahan mereka tersebut dalam bentuk kaplingan.

Lahan milik Adnan Daud yang berada di Kelurahan Jambula diduga menjadi objek penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat jual beli. Laporan terkait kasus ini telah diterima dan tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

“Sangat berharap klien kami dapat segera menemukan titik terang melalui proses hukum yang ditangani secara profesional oleh Krimum Polda Malut. Agar para pelaku kejahatan pengalihan hak bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan secara melawan hukum dan melawan hak,”pugkasnya (pan)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!