
SOFIFI,LM.com- Wakil Gubernur Sarbin Sehe mewakili Gubernur Sherly Laos untuk menyampaikan hasil Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Tahun 2026 yang diselenggarakan langsung di ruangan Aula gedung DPRD Provinsi Maluku Utara, Kota Sofifi, Jumat, (27/3/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud dan di hadiri oleh para anggota-anggota DPRD, unsur Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekertaris Daerah (Sekda) disertai Staf Ahli, para Asisten dan pimpinan-pimpinan OPD.
Pada penyampaiannya, Wakil Gubernur Sarbih Sehe menyampaikan dan menegaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun2025 adalah bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dokumen LKPJ ini memuat gambaran terkait umum kondisi daerah, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan APBD, capaian kinerja pembangunan daerah, kebijakan strategis yang ditetapkan, tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2024, serta pelaksanaan tugas pembantuan dan dekonsentrasi.
“Sepanjang satu tahun anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengkonsentrasikan berbagai bentuk program dan kegiatan pembangunan di daerah sebagai perwujudan wajah visi Maluku Utara Bangkit, Maju, Sejahtera, Berkeadilan dan Berkelanjutan,” Ujarnya dalam peripurna.
Capaian keberhasilan program dan makro pembangunan daerah terlihat positif, pertama dari sisih Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai peningkatan dari 71,84 di tahun 2024 menjadi 72,52 di tahun 2025, atau meningkat sebesar 0,68 poin, yang menunjukkan adanya perbaikan kualitas pembangunan manusia.
Kedua, angka kemiskinan turun dari 6,03% tahun 2024 menjadi 5,81% pada tahun 2025, atau turun sebesar 0,22%, artinya peningkatan dan efektivitas program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat tepat sasaran.
Ketiga, pada aspek ekonomi meningkat dari 13,73% tahun 2024 menjadi 34,17% di tahun 2025. Aktivitas sektor industri pengolahan, perdagangan serta investasi daerah sebagai indikator pendorong utama.
Keempat, meningkatnya pendapatan per kapita dari Rp 71,5 juta per kapita tahun 2024 menjadi Rp 96,01 juta per kapita tahun 2025, atau melonjak sebesar 34,28%, yang menunjukkan adanya peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat.
Kelima, Indeks ketimpangan pendapatan yang diukur melalui Gini Ratio (GR) mengalami penurunan dari 0,296 menjadi 0,294, yang menunjukkan ketimpangan pendapatan relatif terkendali.
“Sementara itu, dari beberapa capaian program dan keberhasilan makro pembangunan daerah, namun satu hal yang menjadi indikator titik fokus pemerintah Malut kedepan, sebagai peningkatan kualitas penciptaan lapangan kerja, yakni Tingkat pengangguran Terbuka (TPT) yang mengalami peningkatan dari 4,03% menjadi 4,55%,” ucap Sarbin
Kemudian capaian pengelolaan pendapatan keuangan daerah Tahun 2025 mencapai angka Rp 3,629 triliun lebih atau sebesar 103,54 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 3,505 triliun. Pendapatan tersebut dimulai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar 105,59%, Pendapatan Transfer (PT) terealisasi sebesar 102,48%, dan Pendapatan Daerah lainnya, Sah terealisasi sebesar 110,02 persen.
Laporan hasil pendapatan keuangan ini menggunakan data anaudited, sebagai upaya untuk menghindari perbedaan. Data anaudited ini memerlukan verifikasi dan klarifikasi, sehingga pada kesempatan ini juga dimintakan perhatian kepada seluruh kepala Perangkat Daerah untuk tanggap apabila dimintai keterangan.
Realisasi belanja daerah mencapai Rp 3,259 triliun atau sebesar 93,65 persen, untuk membiayai 144 program pembangunan daerah, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer termasuk belanja bagi hasil dan bantuan keuangan. Dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya terealisasi sebesar Rp 37,87 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang terealisasi sebesar Rp 53,20 miliar, sehingga pembiayaan netto sebesar minus Rp 24,56 miliar.
“Lebih lengkap berkaitan dengan keuangan, Pemerintah Daerah akan menyampaikan lebih khusus hasil audit, dalam bentuk dokumen tersendiri yaitu Laporan Pertanggujawaban Keuangan (LPK), yang sesuai ketentuan, juga akan disampaikan ke hadapan Sidang Dewan Yang Terhormat, pada waktu atau jadwal yang ditentukan,” kata Sarbin.
Pemerinta Malut juga memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Maluku Utara atas masukan, saran dan rekomendasi disampaikan terhadap LKPJ Tahun 2024, dari berbagai isu startegis yang menjadi titik fokus bersama.
“Dari rekomendasi tersebut, Pemerintah Daerah melakukan berbagai langkah untuk penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah, peningkatan kualitas perencanaan, serta penguatan sistem pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” tutup Sarbin dalam rapat paripurna. (opan)