Refleksi 1 Tahun Kepimimpinan Piet-Kasman, Ada catatan Melanggar Aturan PANRB Nomor 6 Tahun 2024

Alfatih Soleman

CatatanDirektur Eksekutif Lembaga Demokrasi Hibualamo Institut (LD-HI), Alfatih Soleman

Ada capaian yang diraih oleh Piet-Kasman tapi ada juga motif lain yang masih terganjal. Motif yang dilihat ialah bentuk pengambilan keputusan dengan tidak berdasarkan pada regulasi yang berlaku. Misalnya pada aspek kebijakan Mutasi terhadap ASN di Lingkup SKPD atau ruang birokasi Pemerintahan Kabupaten Halmahera Utara.

Padahal sejatinya, kewenangan Mutasi ASN menyalahi aturan bagi pegawai yang masa bakti pengabdiannya belum sampai 10 Tahun. Lihat saja Larangan mutasi dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2024, di mana ASN (PNS/PPPK) dilarang pindah instansi selama minimal 10 tahun sejak pengangkatan.

Fakta yang terjadi, dimasa kempemimpinan Piet-Kasman, data yang kami Himpun sejak awal dilantik, sampai satu tahun Berkuasa saat ini, ada sekitar 1 ASN sudah di Mutasikan tanpa ada alasan yang konkrit atau berdasarkan jenis pelanggaran pegawai bersangkutan. Dan hampir sebagian ASN yang dapat Mutasi, masa pengabdiaan di Instansi setempat belum capai 10 tahun, namun kesan dipaksakan mengambil tindak Mutasi tersebut.

Sementara itu, Dari perspektif manajemen sumber daya manusia sektor publik (public sector human resource management), pembatasan mutasi dapat dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas birokrasi. Pemerintah daerah membutuhkan tenaga aparatur yang relatif stabil agar program pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Apalagi DR. Piet Hein Babua adalah Mantan Sekda seharusnya sangat paham perosalan mekanisme Birokrasi, Namun sejak menjabat sebagai Bupati, kesannya mekanisme ini diabaikan atau bentuk sikap melanggar kententuan tersebut. Sebab sudah ada sebagian Oknum ASN di mutasikan.

Kami secara lembaga Akan melayangkan surat Audesi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/BKN terkait persoalan ini. Demi menjaga stabilitas pemerintahan yang sehat dan berkemajuan serta menjujung tinggi marwah Kinerja Kepala Daerah di Kabupaten Halmahera Utara ini. (☆)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!