
SOFIFI,LM.com- Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun 2020 lalu menggelontorkan anggaran puluhan milyar untuk proyek peningkatan jalan ruas Saketa-Dehepodo. Namun, pekerjaan tersebut justru menyisahkan masalah karena hak masyarakat tak kunjung diselesaikan hingga saat ini.
Kepada Wartawan newsliputanmalut.com, salah satu warga Halmahera Selatan, Hengki Lohonauman yang biasa disapa Faris Tan mengaku kesal dengan PT. Hijrah Nusatama dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara. Sebab, lahan seluas 6,9 hektare yang terletak di Desa Durian atau Suka Damai, Kecamatan Gane Barat Utara (Garut), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) milik dirinya tak kunjung dibayarkan. Padahal, proyek tersebut menelan anggaran puluhan milyar dan untuk bayar lahan juga tidak sampai milyaran rupiah.
“Kalau tidak salah anggaran proyek itu sebesar Rp50.343.008.000 (Lima puluh milyar lebih) untuk proyek peningkatan jalan ruas Saketa-Dehepodo dan pelaksana proyek itu PT. Hijrah Nusatama,”tandasnya
Menurut Hengki Lohonauman, saat proyek itu mulai dikerjakan PT Hijrah Nusatama itu mereka sengaja lakukan penyerobotan terhadap lahan miliknya seluas 6,9 hektar. Ironisnya, lahan yang sudah di gusur itu tidak pernah dibayarkan sejak tahun 2020-2026 atau 5 tahun lebih. Padahal, sudah mengadukan ikhwal kerugian yang menimpa dirinya. Namun, aduan tersebut tidak menemukan titik terang.
“Saya sudah bermohon masalah ini ke Ibu Gubernur, Sherly Tjoanda melalui surat pada tanggal 21 Mei 2025, agar menjadi atensi dari Ibu Gubernur, tapi tidak ada tanggapan”, ujar Hengki kepada wartawan newsliputanmalut.com via telepon WhatsApp, Sabtu, (1/8/2026).
Sebagai pemilik lahan yang sah berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 4 Tahun 1979 dan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 87/Pdt/1997/PT.MAL Tertanggal 1 Juni 1998 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, Hengki Lohonauman juga sudah melaporkan ke Polda Maluku Utara pada 22 Desember 2025 dan penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 14 Januari 2026 dan dia telah dimintai keterangan sebagai pelapor.
“Saya sudah di mintai keterangan, setelah itu saksi-saksi juga telah dipanggil dan diperiksa. Ada saksi atas nama Burhanudin M. Said dan saksi kedua Ibrani Daniel,”tambah Hengky
Masih menurut Hengki, setelah itu penyidik kembali memlngeluarkan SP2HP terbaru pada 27 Juli 2026 maka saat ini proses hukum sudah masuk tahap pemanggilan terlapor untuk kedua kalinya. Pemeriksaan terhadap terlapor dijadwalkan pada Rabu pekan depan.
Kronologis penyerobotan lahan
Hengky menjelaskan bahwa lahan seluas 6,9 hektar miliknya di Desa Durian atau Suka Damai itu diduga diserobot oleh PT. Hijra Nusatama bersama Dinas PUPR Maluku Utara untuk pembangunan proyek peningkatan ruas jalan Saketa-Dehepodo. Padahal ia sudah berulang kali menolak karena merasa dirugikan. Namun, aktivitas proyek tetap berjalan.
“Saya sudah berulang kali tolak, tapi mereka tetap tidak peduli dan tetap mengerjakan proyek,” tegas Hengki
Upaya koordinasi
Hengki sebagai pemilik lahan mengaku sudah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPRD Maluku Utara (Malut), Kuntu Daut, dan Naser saat menjabat sebagai Ketua Banggar. Keduanya menyarankan agar ia berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau Disperkim untuk penyelesaian.
Tanggapan dari Disperkim cukup positif. Namun, Disperkim menyebut lahan tersebut harus ditangani dinas terkait yaitu PUPR. Pihak PUPR lah yang harus membuat Berita Acara terkait lahan tersebut untuk diserahkan ke Disperkim sebagai data acuan pengajuan ganti rugi.
“Disperkim bilang harus ada Berita Acara dari PUPR dulu. Tapi sampai sekarang PUPR nya yang berbelit-belit,” ungkap Hengki dengan nada kecewa kepada wartawan.
Hengki juga berharap agar mendapatkan perhatian serius dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos dan aparat penegak hukum di Polda Malut supaya bisa serius memproses penyelesaian ganti rugi segera dilakukan.
Hingga berita ini dipublish Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada managemen PT. Hijrah Nusatama dan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. (opan)