
JAKARTA,LM.com- Pembahasan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan AMDAL PT. Feni Haltim (FHT), Kamis (29/07/2026) di Jakarta mendapat sorotan dari pengurus besar Forum Mahasiswa Pasca Sarjana Maluku Utara (Formapas) Bidang ESDM. Sebab, pembahasan tersebut dianggap tidak mwawakil partisipasi masyarakat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Padahal, perusahaan anak Tambang dari PT. Aneka Tambang (ANTAM) yang bergerak di bidang pengelolaan dan pengembangan proyek pabrik Feronikel di Buli Halmahera Timur selalu aktif dalam menyumbang kerusakan lingkungan setiap tahun, akibatnya rentetan catatan hitam masalah lingkungan Hidup menjadi kontribusi nyata PT Feni Haltim (FHT).
Ketidakikutsertaan masyarakat dalam pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL perusahaan tambang PT. FHT berakibat pada kerusakan lingkungan yang tidak terkendali, konflik sosial berkepanjangan, serta konflik Horizontal dan Vertikal.
Berdasarkan kasus tersebut, membuktikan bahwa PT. FHT merupakan tambang ugal-ugalan yang selalu berkontribusi terhadap masalah, hal ini di perparah lagi saat pembahasan AMDAL dilakukan di Jakarta itu dianggap menunjukan kelemahan kajian AMDAL dan partisipatif yang tidak mendukung menimbulkan minim kontrol jangka panjang.
“Pembahasan AMDAL PT. FHT di Jakarta adalah tindakan menghindari partisipatif perwakilan 10 desa yang masuk dalam lingkar tambang. PT. FHT justru menciptakan tekanan publik dan tidak profesional membahas AMDAL secara terbuka. Masyarakat lingkar tambang tidak memegang dokumen, tidak memiliki akses data teknis serta ruang setara untuk menyampaikan keberatan maka secara tidak langsung PT. FHT mencederai tanggung jawab dan pengelolaan berkelanjutan,”ujar Arshyl made
Menurutnya, kejahatan tambang selalu dirasakan masyarakat lingkar tambang akibat minimnya informasi publik perusahaan terhadap kases dokumen. Padahal AMDAL merupakan dokumen yang mempunyai dampak besar dan penting tdalam kegiatan pertambangan terhadap lingkungan hidup yang mencakup analisis kerusakan ekologis, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
Partisipasi publik dalam mengawal kajian AMDAL merupakan elemen dasar dan juga sebagai kunci pengkajian lingkungan hidup yang akurat dan efektif maka seharusnya, proses partisipasi publik dalam pengkajian Amdal diletakan sedini mungkin sejak tahap perencanaan kegiatan, pengkajian (scoping and review), hingga pemantauan (follow-up) dengan melibatkan representasi yang masif dan holistik dari seluruh pihak yang berkepentingan terhadap proyek yang akan dan telah dibangun. Selain itu, dalam proses ini, representasi luas partisipasi publik menjadi sangat penting.
Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (Formapas) Maluku Utara siap mengadukan Dinas Lingkungan Hidup dan kementerian LHK ke Ombudsman atas maladministrasi dan kelalaian dalam mengawasi partisipasi publik. Selain Ombudsman, kami juga akan menyampaikan ke Komnas HAM atas pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas informasi.
“Untuk mewujudkan karakteristik good governance yang dijunjung tinggi oleh Negara demokrasi maka perlu diperhatikan transparansi dan keterbukaan informasi, partisipasi publik yang signifikan, kesetaraan, akuntabilitas, manajemen sumber daya publik yang efektif dan adanya pengendalian korupsi,”tegas Arshyl made (opan)