
JAKARTA,LM.com- Polemik terkait pengelolaan sumber daya alam, pembagian manfaat ekonomi, Dana Bagi Hasil (DBH), serta perlindungan masyarakat adat kembali memanas. Sejumlah tokoh pemuda dan tokoh adat asal Maluku Utara di Jakarta menyerukan konsolidasi masyarakat untuk memperjuangkan keadilan fiskal dan manfaat pembangunan yang dinilai belum sebanding dengan besarnya aktivitas pertambangan dan hilirisasi di daerah.
Seruan tersebut bahkan mengarah pada wacana konsolidasi referendum Maluku Utara sebagai bentuk tekanan politik dan proses kritikan keras terhadap pemerintah pusat.
Data resmi BPS menunjukkan nilai ekspor Maluku Utara sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai US$14,23 miliar, meningkat 28,61 persen dibandingkan 2024. Neraca perdagangan Maluku Utara pada periode tersebut mencatat surplus US$7,80 miliar.
BPS juga mencatat ekonomi Maluku Utara pada 2025 tumbuh sangat tinggi, yakni 34,17 persen, dengan PDRB atas dasar harga berlaku mencapai Rp133,62 triliun. Dari sisi produksi, industri pengolahan tumbuh 62,64 persen.
Besarnya pertumbuhan ekonomi dan ekspor tersebut menjadi dasar pertanyaan masyarakat :
Seberapa besar manfaat pertumbuhan industri mineral yang benar-benar dirasakan masyarakat di daerah penghasil?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena masyarakat tidak hanya berbicara mengenai nilai ekspor, tetapi juga lapangan pekerjaan, kesempatan bagi perusahaan lokal, infrastruktur, lingkungan, hak masyarakat adat dan penerimaan daerah.
Tokoh Pemuda : Jangan Sampai Maluku Utara Hanya Menjadi Penyedia Bahan Baku
Tokoh pemuda Maluku Utara di Jakarta, Ikbal Hayat, dalam pernyataan yang disampaikan kelompoknya, mengkritik pola pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum memberikan manfaat yang proporsional kepada masyarakat daerah.
Ia menyerukan agar tokoh adat, tokoh agama, pemuda, masyarakat sipil dan kelompok masyarakat lainnya bersatu menyuarakan tuntutan keadilan.
Menurut pernyataan tersebut, persoalan yang harus dibahas bukan hanya DBH, tetapi juga kesempatan perusahaan lokal dalam rantai industri, pengelolaan kuota produksi, perlindungan tanah adat dan tanggung jawab lingkungan.
“Masyarakat Maluku Utara tidak boleh hanya menjadi penonton di atas tanah sendiri. Kekayaan alam harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah penghasil,” demikian inti pernyataan yang disampaikan.
DBH Menjadi Salah Saty Titik Kritis
Perdebatan mengenai DBH menjadi semakin kuat setelah perubahan alokasi transfer ke daerah. Namun, perbandingan langsung antara nilai ekspor dan DBH perlu dilakukan secara hati-hati. DBH bukan persentase langsung dari seluruh nilai ekspor, karena memiliki formula, objek penerimaan, serta mekanisme pembagian yang ditetapkan berdasarkan ketentuan fiskal negara.
Karena itu, angka “0,13 persen” yang beredar dalam narasi politik masyarakat perlu diverifikasi berdasarkan komponen DBH yang dibandingkan.
Yang menjadi persoalan utama bukan sekadar persentase tersebut, melainkan apakah daerah penghasil memperoleh bagian penerimaan yang cukup untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan mengatasi dampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
67 IUP Jadi Sorotan
Selain DBH, kelompok masyarakat juga menyoroti keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Klaim mengenai 67 IUP harus diverifikasi berdasarkan daftar izin resmi terbaru, karena jumlah IUP dapat berubah akibat pencabutan, penyesuaian status, penggabungan data, maupun perubahan kewenangan.
Yang perlu dibuka kepada publik adalah:
Berapa banyak perusahaan daerah yang terlibat dalam rantai pasok ilirisasi status RKAB, status lahan dan penggunaan kawasan, kewajiban reklamasi, penerimaan negara dan daerah, kewajiban sosial perusahaan serta status penyelesaian hak masyarakat atas lahan.
Dengan data tersebut, publik dapat menilai secara objektif apakah aktivitas pertambangan benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi daerah.
Tanah Adat dan Lingkungan Jangan di Kesampingkan
Masyarakat adat menjadi salah satu kelompok yang paling banyak disebut dalam kritik terhadap pengelolaan pertambangan.
Persoalan mengenai batas wilayah adat, pelepasan lahan, kompensasi, akses masyarakat terhadap sumber penghidupan dan perlindungan lingkungan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog yang transparan.
Pemerintah juga dituntut memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.
Sorotan terhadap wilayah pertambangan di Halmahera, termasuk Pulau Gebe, harus ditindaklanjuti melalui audit dan data lingkungan yang dapat diperiksa publik, bukan hanya melalui klaim dari satu pihak.
Hilirisasi Harus Memberikan Ruang Bagi Pelaku Usaha Lokal
Persoalan lain yang disoroti adalah keterlibatan pengusaha daerah.
Hilirisasi tidak cukup hanya menghasilkan smelter, kawasan industri dan peningkatan ekspor. Pemerintah juga perlu memastikan tumbuhnya rantai pasok lokal melalui jasa transportasi, konstruksi, katering, perdagangan, teknologi, tenaga kerja, dan sektor pendukung lainnya.
Jika perusahaan lokal hanya menjadi penonton sementara nilai tambah terbesar berada di luar daerah, maka tujuan pemerataan ekonomi patut dipertanyakan.
WACANA REFERENDUM MENJADI SINYAL POLITIK
Seruan konsolidasi referendum yang muncul dari sebagian tokoh pemuda dan kelompok masyarakat Fagogoru harus dibaca sebagai sinyal adanya ketidakpuasan terhadap persoalan sumber daya alam dan hubungan fiskal pusat-daerah.
Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang dialog sebelum ketidakpuasan berkembang menjadi konflik politik yang lebih luas.
Persoalan DBH, pertambangan, tanah adat, lingkungan dan pembangunan daerah membutuhkan jawaban berbasis data.
Empat Tuntutan Utama
Kelompok masyarakat yang menyuarakan kritik mendorong pemerintah untuk:
1. Membuka data DBH secara transparan Masyarakat perlu mengetahui formula, sumber penerimaan, alokasi dan realisasi DBH.
2. Melakukan audit terhadap seluruh IUP yang dipersoalkan Termasuk status izin, RKAB, lahan, kewajiban lingkungan dan tanggung jawab sosial.
3. Memastikan perlindungan masyarakat adat Penyelesaian hak atas tanah harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
4. Membuka ruang dialog pusat-daerah Pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, pemuda, DPR, akademisi dan dunia usaha perlu duduk bersama.
Maluku Utara Menunggu Jawaban
Maluku Utara kini berada di persimpangan penting. Di satu sisi, daerah mencatat pertumbuhan ekonomi dan ekspor yang sangat tinggi. Di sisi lain, masyarakat masih mempertanyakan pemerataan manfaat, kapasitas fiskal, perlindungan lingkungan dan posisi masyarakat lokal dalam ekonomi pertambangan.
BPS sendiri mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara 2025 mencapai 34,17 persen, sebuah angka yang menunjukkan besarnya perubahan ekonomi daerah.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah pertumbuhan tersebut mampu diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang merata di tingkat masyarakat. Karena itu, pemerintah pusat tidak cukup hanya menunjukkan angka investasi dan ekspor.
Masyarakat Maluku Utara membutuhkan jawaban mengenai berapa besar manfaat yang tinggal di daerah, bagaimana hak masyarakat adat dilindungi, bagaimana lingkungan dipulihkan, serta bagaimana pelaku usaha lokal mendapatkan tempat dalam rantai ekonomi hilirisasi.
Wacana referendum mungkin merupakan alarm politik. Tetapi jawaban terhadap alarm tersebut harus berupa transparansi, keadilan fiskal, kepastian hukum, perlindungan masyarakat adat dan pembangunan yang benar-benar dirasakan rakyat. (Red)