Kades Soma Hode di Tidore Kepulauan Diduga Terlibat Jual Lahan Milik Ibrahim Musa

Lahan Milik Ibrahim Musa

SOFIFI,LM.com- Kepala Desa Soma Hode, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), Ahmad Baharu, nekat menerbitan surat keterangan bebas sengketa serta surat jual beli tanah tanpa sepengetahuan pemilik sah, Ibrahim Musa. 

Suray keterangan itu berkaitan dengan penyerobotan hak atas tanah milik Ibrahim Musa yang dilakukan oleh Jalila sebagai keponakan dan Abdullah Musa, Kakak kandung dari pemilik sah tanah tersebut. 

Pemilik sah atas tanah, Ibrahim Musa secara tegas menjelaskan kepada wartawan newsliputanmalut.com bahwa Kades Soma Hode, Ahmad Baharu, diduga turut memfasilitasi penjualan tanah yang dilakukan Jalila dan Abdullah Musa dengan menerbitkan surat keterangan bebas sengketa maupun surat jual beli tanah.

Menurut Ibrahim, penjualan tanah atau dugaan penyerobotan hak atas tanah miliknya yang dilakukan Jalila dan Abdullah dilakukan tanpa sepengetahuan darinya. Bahkan, penerbitan surat keterangan bebas sengketa maupun surat jual beli tanah oleh Kades Soma Hode pun tidak pernah diketahuinya.

Menurut Ibrahim, tanah yang diduga telah dijual oleh keponakan dan kakak kandungnya itu adalah bentuk penyerobotan atas haknya sebagai pemilik tanah. Ia menilai, perbuatan tersebut tidak hanya masuk ranah perdata, tetapi juga diduga masuk ranah pidana.

“Iya, tanah yang dijual Jalila dan Abdullah itu kan tanpa sepengetahuan dari saya, tiba-tiba saya tahu mereka sudah jual. Bahkan penerbitan surat bebas sengketa maupun surat jual beli tanah itu pun saya tidak tahu. Jadi, ini tidak hanya perkara perdata, melainkan perkara pidana juga. Kenapa pidana, karena saya pe hak dong jual tanpa sepengetahuan saya,” ujar Ibrahim Musa kepada awak media newsliputanmalut.com, pada Jumat (26/9/2026).

Selanjutnya, Ibrahim menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dibagikan langsung secara merata oleh orang tuanya bernama Musa, sebelum beliau meninggal. “Kami semua kakak beradik kumpul dan di situ mulai ada pembagian tanah secara merata. dari pembagian itu yang lain dapat rumah maupun tanah. Pembagian itu adil dan merata menurut saya. Saya sendiri dengan Abdullah, kakak saya, dapat tanah dan saling berdekatan, tapi anehnya kenapa tanah milik saya justru dijual oleh Abdullah dan Jalila,” tegas Ibrahim.

Penjelasan Ibrahim: Silsilah dan Pembagian Tanah

Terkait pembagian tanah, Ibrahim Musa menjelaskan bahwa tanah tersebut milik orang tuanya dan sudah dilakukan pembagian secara merata. Pembagian di antaranya:

1. Jalila penjual tanah, dia pe mama Ade Musa, dapat tanah di Serikat.

2. Halil Musa, dapat di Telipo Madoe.

3. Fatima Musa, dapat di Kalapa Meter.

4. Udin Musa, dapat di PLN tapi sudah dijual.

5. Mariam Musa, dapat rumah serta tanah.

6. Abdullah Musa dan Ibrahim Musa sebagai pemilik sah, dapat tanah dekat Gardu Induk PLN Soma Hode (saling berdekatan).

7. Abdurahman Musa, dapat di Serikat.

Kendati demikian, Jalila sebagai keponakan dan Abdullah Musa sebagai kakak kandung diduga kompak melakukan penjualan tanah milik Ibrahim Musa, padahal Jalila dan Abdullah tahu persis bahwa tanah tersebut bukan hak mereka.

“Jadi, tanah yang dijual Jalila dan Abdullah itu saya pe tanah berdasarkan pembagian yang sudah disebutkan di atas, tanah itu sudah dibagi masing-masing dan semua dapat bagian. Jalila itu keponakan saya dan Abdullah kakak kandung saya, dan mereka berdua tidak punya hak untuk menjual tanah milik saya,” kata Ibrahim dengan tegas.

Kades Diduga Menerima Uang Terkait Penerbitan Surat

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, Ahmad Baharu sebagai Kepala Desa Soma Hode diduga menerima sejumlah uang dari pembeli tanah atas nama Ato, yang kemudian tanah tersebut dijual lagi oleh Ato kepada Fitria Mamonto dengan kisaran harga Rp 40 juta. Dugaan pemberian uang tersebut diduga terkait dengan penerbitan dua surat tersebut.

Menurut pengakuan seorang warga Desa Soma Hode yang enggan disebutkan namanya, Kepala Desa diduga mendapatkan uang dengan nominal lebih besar dibandingkan yang diterima Abdullah Musa dan Jalila sebagai penjual tanah.

Terkait hal tersebut, Ibrahim Musa meminta para pembeli agar menuntut pertanggungjawaban kepada Jalila dan Abdullah Musa serta kepada kepala desa yang menerbitkan surat.

“Kejar penjual dan kejar Kepala Desa yang kase keluar tanda tangan bebas sengketa dan surat jual beli itu. Tong pe papa yang bagi, bukan Jalila deng Abdullah Musa yang bagi,” tutup Ibrahim Musa sebagai pemilik sah atas tanah.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Soma Hode Ahmad Baharu, serta Jalila dan Abdullah Musa. Media ini tetap memberikan ruang hak jawab kepada para pihak terkait yang disebutkan diatas. (opn)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *