
HALTENG,LM.com- Di Kabupaten Halmahera Tengah, nikel terus diangkut keluar, kekayaan alam terus berpindah tangan tetapi lahan yang telah digaruk, dibuka, dan ditinggalkan kini menganga tanpa pemulihan. PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) meninggalkan jejak kerusakan di Desa Elfanun, Kecamatan Pulau Gebe sekitar 849–851 hektar lahan bekas tambang nikel yang seharusnya sudah dipulihkan, nyatanya masih terbuka, tandus, dan tak tertangani.
Izin usaha disebut telah dicabut sejak 2023. Namun tanggung jawab pemulihan tidak ikut dicabut. Lahan rusak tetap menjadi beban warga Pulau Gebe, sementara pemerintah dari tingkat kabupaten hingga provinsi memilih membisu dan membiarkan.
Berdasarkan pengamatan langsung masyarakat lingkar tambang:
Bukaan lahan bekas tambang masih terlihat luas dan terbuka.
Tutupan tanaman belum merata, sebagian besar lahan telanjang.
Tidak ada tanda pemulihan yang memadai di sejumlah area.
Masyarakat tidak pernah melihat data resmi, laporan verifikasi, maupun bukti pelaksanaan reklamasi.
Status jaminan reklamasi dan pascatambang ditutup-tutupi — tak diketahui berapa nilainya, ada atau tidak, tersimpan atau sudah dipakai.
“Kalau sudah direklamasi, tunjukkan datanya. Kalau belum, paksa perusahan bertanggung jawab. Jangan biarkan kerusakan diwariskan kepada kami, sementara keuntungannya sudah dibawa pergi.”ujar Mustafa Fataha, Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe
Aliansi mengajukan 5 pertanyaan sederhana namun menyentuh inti keadilan:
Bagaimana hasil pengawasan pemerintah terhadap lahan bekas FBLN? Apakah pernah turun ke lapangan?
Kewajiban reklamasi di atas 851 hektar — sudah dilaksanakan atau diabaikan begitu saja?
Siapa sebenarnya pemilik dan pengambil keuntungan dari FBLN? Apakah nama di dokumen sama dengan yang menguasai bisnis?
Uang jaminan reklamasi — berapa nilainya, di mana disimpan, dan apakah cukup untuk memulihkan kerusakan nyata?
Apakah reklamasi dinyatakan “berhasil” hanya di atas kertas, padahal di lapangan lahan masih telanjang?
Hingga saat ini, tidak ada jawaban. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah diam. Pemerintah Provinsi Maluku Utara diam. Kementerian ESDM pun tak menampik.
Padahal PP No. 78 Tahun 2010 mewajibkan reklamasi. Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 mengatur kaidah pertambangan yang baik. Kepmen ESDM No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025 menetapkan pedoman teknis pemulihan.
Aturan sudah lengkap. Penegakannya yang hilang. “Di sini hukum seolah punya dua wajah. Kalau rakyat melanggar sedikit, cepat sekali ditindak. Kalau perusahaan besar meninggalkan kerusakan ratusan hektar, tak ada yang berani menyentuh. Ini bukan keadilan, ini pembiaran.”tegas Mustafa
Masyarakat Pulau Gebe tidak meminta kelebihan. Mereka hanya meminta apa yang menjadi hak mereka: lahan yang dipulihkan, data yang dibuka, dan pertanggungjawaban yang nyata.
Verifikasi lapangan harus dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat, bukan hanya di ruang tertutup pejabat. Hasilnya harus dipublikasikan — siapa yang lalai, siapa yang harus bertanggung jawab, dan siapa yang membiarkan pelanggaran terjadi bertahun-tahun.
Kepada Kementerian ESDM, Pemprov Maluku Utara, Pemkab Halmahera Tengah:
Turun ke Pulau Gebe sekarang — jangan hanya memeriksa laporan di meja, Buka data jaminan reklamasi FBLN kepada publik, Verifikasi luas lahan rusak dan pemulihan yang sudah dilakukan. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, perusahan yang melanggar harus bertanggung jawab. Jangan biarkan Pulau Gebe habis dikeruk, lalu ditinggalkan dalam kerusakan.
“Nikelnya sudah diambil. Keuntungannya sudah dibawa. Kini saatnya tanggung jawab dibuktikan,bukan dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata memulihkan tanah kami.”pungkasnya
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT FBLN maupun unsur pemerintah terkait laporan dan desakan masyarakat. (Ikhy)