
TERNATE,LM.com- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan dminta mengatensi khusus penanganan kasus korupsi pengelolaan Anggaran Jasa tenaga kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Halmahera Utara senilai Rp6,7 Miliyar.
Koordinator Front perjuangan anti korupsi Indonesia – Maluku Utara (FPAKI – Malut) Juslan J. Latif kepada Redaksi newsliputanmalut.com mengatakan, dugaan kasus korupsi anggaran jasa kebersihan di Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2025 yang di kelola oleh PT. Sentra Marahai sesuai kontrak berlaku selama 240 hari kalender, terhitung tanggal 1 Mei hingga 31 Desember 2025 itu bermasalah dan ternyata milik keluarga Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua.
“Kami minta Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan kasus ini, karena ini menyangkut dengan Jasa tenaga kebersihan, kalau anggaran ini terbukti di korupsi, ini sangat kita sayangkan,”ujar Juslan
Menurut Juslan, soal kasus ini Kadis LH Halut, Yudihart Noya telah di periksa, maka dia meminta agar jangan berhenti di Kadis tetapi seluruh pihak-pihak terlibat mengetahui alokasi anggaran tersebut harus di panggil dan di mintai keterangan dan pertanggung jawaban, termasuk Direktur PT. Sentra Marahai Lestari.
“Jangan cuman Kadis yang di periksa, Direktur perusahan juga harus dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban,”cetus Juslan
Lanjut Juslan, desakan ini disampaikan karena merujuk pada pasal 41 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi maka FPAKI Malut akan melakukan konsolidasi untuk aksi unjuk rasa pada pekan depan. “Kami mendesak Ditreskrimsus Polda segera usut tuntas kasus ini hingga penetapan tersangka,”pungkas Juslan (Red)