Koordinator APNI Maluku- Maluku Utara Apresiasi Penyederhanaan RKAB. Harap Dorong Kemajuan Tambang Nickel Daerah

Flayer Foto Berita

JAKARTA,LM.com- Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut baik langkah strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyederhanakan aturan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kebijakan ini dinilai mampu memangkas birokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, termasuk di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Koordinator Wilayah Maluku & Maluku Utara II APNI, Fasruddin H. Anzhari, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 341.K/2025. Sebab, penyederhanaan ini menjadi angin segar setelah sebelumnya pelaku usaha kerap menghadapi kompleksitas aturan yang cukup memberatkan.

Menurutnya, mlalui aturan baru ini, Pemerintah memangkas rantai administrasi tanpa mengurangi standar pengawasan teknis di lapangan.

Tahap Eksplorasi: Cukup 3 matriks utama- legalitas, rencana kegiatan eksplorasi, dan pernyataan/Komitmen

Tahap Produksi: Disederhanakan menjadi 10 matriks, meliputi aspek legalitas, cadangan sumber daya, rencana penambangan, pengolahan, hingga laporan keuangan didukung Sistem Digital. Terintegrasi dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) sehingga proses pengajuan, evaluasi, dan pengelolaan data berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien

“Selama ini, kerumitan dokumen sering menjadi hambatan tersendiri, apalagi bagi pengusaha lokal di daerah. Penyederhanaan ini sangat kami harapkan dapat memangkas biaya dan waktu, tanpa mengorbankan aspek pengawasan lingkungan dan teknis,” ujar Fasruddin

APNI juga mencatat penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) periode Juni 2026 : 

– Mei 2026 (Periode 2): 18.849,29 /wmt

– Juni 2026 (Periode 1): 18.799,29 /wmt (turun tipis)

Harga berdasarkan kadar nikel:

– Kadar 1,1%: US$ 49,22 (MC 30%) | US$ 45,70 (MC 35%)

– Kadar 1,5%: US$ 70,27 (MC 30%) | US$ 65,25 (MC 35%)

– Kadar 1,8%: US$ 88,83 (MC 30%) | US$ 82,48 (MC 35%)

(Formula sesuai Kepmen ESDM No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026 dan No. 227.K/MB.01/MEM.B/2026). 

Fasruddin berharap penetapan harga acuan yang jelas berjalan beriringan dengan kemudahan perizinan. “Kebijakan ini harus bisa dinikmati semua pihak, termasuk pengusaha lokal. Jika proses semakin mudah dan pasti, investasi akan tumbuh, lapangan kerja terbuka, dan Pendapatan Asli Daerah Maluku Utara pun ikut meningkat,” tegasnya.

Menanti Evaluasi Kebijakan Lain

Pelaku usaha juga menyambut baik janji Dirjen Minerba, Tri Winarno untuk mengevaluasi sejumlah kebijakan terdahulu, mulai dari kuota produksi hingga rencana penyesuaian tarif royalti. Penurunan kuota nikel dari 379 juta ton menjadi 260–270 juta ton tahun ini masih menjadi perhatian, meski rencana kenaikan tarif untuk sementara ditunda.

“Kami memahami tujuan pemerintah menjaga keberlanjutan, namun kebijakan harus tetap adil dan tidak mematikan semangat usaha. Kami berharap hasil evaluasi ke depan semakin seimbang antara pengelolaan sumber daya, kesejahteraan rakyat, dan iklim investasi yang sehat,” pungkasnya. (Ikhy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *