
TERNATE,LM.com- Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos dan seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Provinsi menghadiri rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korsup wilayah V. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Penghubung (Krysan) Gubernur Maluku Utara di Ternate, Kamis (11/6/2026).
Informasi yang dihimpun media ini, rapat yang melibatkan lembaga antirasuah itu diduga berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, maupun monitoring program strategis daerah. Sebab, ada sejumlah proyek strategis Nasional sementara di kerjakan di Provinsi Maluku Utara yang harus diawasi secara ketat.
KPK juga melakukan evaluasi dan mempertanyakan terkait jalan Trans Kieraha karena diduga kuat itu tidak masuk proyek strategis Provinsi. Padahal ada surat keputusan (SK) Gubernur nomor 278/KPTS/MU/2026 tentang penetapan proyek strategis Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2026. Pada lampiran tidak ada item Proyek jalan Trans Kieraha.
Data yang diperoleh media ini, daftar peserta rapat dengan KPK dihadiri oleh Direktur wilayah V Korsup KPK didampingi 9 org timnya, kemudian dari pihak Pemerintah dihadiri oleh l Gubernur, ajudan 1 dan ajudan 2, Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua II DPRD, Ketua Banggar DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Balitbangda, Kepala Bakesbangpol, Kepala BKD, Kepala BPSDM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Kepala DLH, Kepala DKP, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas DP3A, Kadispora, Kadis Naketrans, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas pangan, Kepala Biro BPBJ, Biro Kesra, Kepala Biro Adpim, Direktur RSUD, Irban I, Irban II, Irban III dan Irban IV.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Admin E-audit, sejumlah PPK yakni PPK proyek strategis dinas Kesehatan, PPK Dinas Dikbud, Dinas PUPR, Dinas DKP, Dinas Koperasi, Dinas Pertanian (Distan) dan Dinas Pangan.
Hingga berita ditayangkan, pihak KPK maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan penjelasan resmi terkait hasil rapat apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Sebab, rapat tersebut dilaksanakan secara tetutup dan tidak bisa di akses oleh Wartawan sehinga substansi rapat antara KPK dan Pemerintah Provinsi belum dapat diakses. (pan)