Galian C Ilegal Marak di Weda Tengah Halteng. Gunung Dan Sungai Dibongkar, Jalan Rusak Parah Tanpa Pengawasan Aparat Hukum Dan Pemda

Flayer Foto Berita

HALTENG,LM.com- Aktivitas penambangan galian C secara ilegal dikabarkan merebak luas di wilayah Lelief, Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Masyarakat dan pelaku usaha daerah meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah daerah segera memperketat pengawasan dan bertindak tegas menghentikan praktik yang merusak lingkungan dan infrastruktur tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah unit alat berat diduga beroperasi membongkar bukit, merusak aliran sungai, dan mengambil material berupa batu, pasir, serta timbunan di kawasan industri Lelief tanpa dilengkapi dokumen izin dan legalitas yang sah. Aktivitas ini berlangsung secara masif dan meluas ke beberapa titik pemukiman.

Tersebar di Beberapa Titik Rawan

Kegiatan ilegal ini tercatat terjadi di wilayah, Desa Lelief, Desa Woebulen, Jalur Trans Kobe, Desa Gamaf dan Wilayah Fritu.

Material hasil galian kemudian diangkut menggunakan kendaraan berat yang berkapasitas besar, melintasi jalan umum tanpa mempertimbangkan daya tahan infrastruktur yang ada.

Jalan Rusak, Lingkungan Terancam Polusi

Akibat aktivitas yang tidak terkontrol ini, dampak negatifnya sudah terasa langsung oleh masyarakat. Jalan lintas Nasional yang menjadi urat nadi transportasi di wilayah Halmahera Tengah kini mengalami kerusakan parah, berlubang di banyak titik, dan berdebu tebal setiap harinya hingga kemacetan parah.

“Jalan rusak parah, debu beterbangan ke mana-mana, sungai jadi keruh dan dangkal. Lingkungan sekitar terancam polusi, padahal ini sumber kehidupan kita sehari-hari,” ungkap salah satu warga setempat.

Keluhan senada disampaikan oleh , Ketua Koordinator Forum Komunikasi Pengusaha Daerah Maluku Utara (FKPD-MU), Sofyan Haji Ahmad. Ia menilai praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat di wilayah tersebut.

“Kegiatan ini jelas melanggar hukum. Pengambilan sumber daya alam tanpa izin, merusak lingkungan, hingga menghancurkan jalan umum harus segera dihentikan. Kami meminta aparat tidak menutup mata, tapi bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sofyan

Seruan Tegas Untuk Pemda dan Aparat Hukum

Melihat kondisi yang kian memburuk, elemen masyarakat dan pengusaha meminta : 

1. Pemerintah Daerah Halmahera Tengah segera melakukan inventarisasi lapangan dan menertibkan setiap aktivitas yang tidak memiliki dokumen resmi.

2. Kepolisian dan Satgas Penegakan Hukum Lingkungan turun langsung ke lokasi, menyita alat berat yang beroperasi ilegal, dan memproses hukum para pelaku.

3. Ditetapkan kewajiban bagi pelaku untuk memulihkan kerusakan lingkungan dan memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas mereka.

“Kami sebagai masyarakat berharap tindakan nyata segera diambil agar sumber daya alam dan aset daerah tidak terus dirusak,”pungkasnya (Ikhy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *