Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Ternate Resmi Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung

Ketua SEMMI Malut di Kejaksaan Agung 

JAKARTA,LM.com- Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bidang intelijen (Intel) tengah menangani laporan kasus dugaan Tindak pidana korupsi tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024. Namun,  Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara juga melaporkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung RI.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hud Jumat, (03/07/2026) dan di terima langsung oleh Subdit Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada Jampidsus.

“ini bukti kalau kami tidak main-main dalam kasus ini. Tadi sekitar jam 2 tepat kami sudah bertemu dengan teman-teman dari Subdit Dumas Jampidsus sesuai arahan dari Pak Kasubdit, kami juga sudah serahkan dokumen terkait Masalah tunjangan DPRD Kota Ternate dan juga sampaikan perkembangan terakhir pengaduan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,”ungkapnya

Sarjan menjelaskan bahwa langkah yang di ambil SEMMI Malut dengan mengajukan laporan lanjutan ke Jam Pidsus Kejagung bukan tidak percaya pihak Kejati Malut. dikarenakan ada informasi yang diterima ada oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi sengaja mengiring pengaduan kasus DPRD untuk ditindaklanjuti di Bidang Intelijen untuk memperlambat proses hukum kasus tersebut.

“Jadi begini, bukan kami tidak percaya dengan pihak Kejati Malut. Kami cukup Apresiasi langkah cepat Pak Kajati Malut kami hormati dengan ketegasan dan komitmen beliau, tapi beliau juga perlu tahu kalau ada oknum yang menjadi bumper yang membeking pejabat-pejabat di Pemkot Ternate dan ini sudah rahasia umum sehingga kami ragu kalau kasus ini disprint ke Bidang Intel,”tambah Sarjan

Pihaknya juga telah meminta pada Jampidsus agar kasus tersebut menjadi perhatian khusus jika bisa di ambil alih oleh Jampidsus. Namun jika dikembalikan ke Kejati Malut harus dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidsus.

“Kami konsisten sejak awal bahwa kasus ini sebelum dilaporkan secara resmi kami sudah koordinasi dan konsultasi dengan kawan-kawan di Pidsus. Karena, mereka juga tangani kasus Tunjangan DPRD Provinsi dengan yang kondisi kasus hukumnya sama dan itu sudah naik ke Penyidikan. Jadi kami sampaikan ke pihak Jam Pidsus kalaupun mereka yang tindaklanjuti lebih bagus tapi kalau dikembalikan harus ke Pidsus,”tegasnya 

Masih menurut Sarjan, pihaknya juga telah menyampaikan pokok persoalan indikasi tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara Tunjang DPRD Kota Ternate dan dijadwalkan untuk bertemu kembali pekan depan untuk kelengkapan dokumen dan data terkait.

“Kami sudah sampaikan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara ke teman-teman dari Pidsus Kejagung, Minggu depan kami balik lagi ada jadwal lanjutan sama mereka untuk koordinasi jika ada hal-hal yang masih kurang biar segera ditindaklanjuti.” tutupnya 

Untuk diketahui,  laporan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara ini menyeret Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota Rizal Marsaoly, mantan Ketua TAPD Yusuf Sunya, mantan Sekretaris DPRD Safiah, Sekretaris DPRD Aldi Ali, serta mantan Ketua DPRD Muhajirin Bailussy dan Anggota sebagai pihak terlapor.

Dalam laporannya, SEMMI Malut menduga kebijakan kenaikan tunjangan DPRD dilakukan melalui serangkaian Peraturan Wali Kota, yakni Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021, yang disebut menyebabkan lonjakan signifikan nilai tunjangan perumahan maupun transportasi anggota DPRD. 

Berdasarkan dokumen laporan, total realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate sepanjang 2020–2024 mencapai Rp64,235 miliar. Sementara itu, berdasarkan simulasi perhitungan menggunakan standar pembanding yang mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), terdapat indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,938 miliar. SEMMI menegaskan angka tersebut masih memerlukan audit resmi untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. menilai penetapan besaran tunjangan tersebut diduga tidak memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Organisasi Mahasiswa itu meminta Kejati Maluku Utara menyelidiki proses penyusunan kebijakan, penganggaran, penetapan besaran tunjangan, hingga pencairan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *