
JAKARTA,LM.com- Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesi (SEMMI) Maluku Utara resmi melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT. Yastira Mulia Kontrindo (YMK), M Saldy Karie ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (3/7/2026).
Saldy dilaporkan atas dugaan korupsi anggaran pembangun gedung BUMDes di Kabupaten Pulau Morotai tahun 2019-2021 senilai 32,9 miliar.
“Pembangun 40 unit BUMDes di Morotai diduga bermasalah, karena sebagian besar bangunan tersebut tidak aktif,”ungkap Sarjan kepada media ini.
Kondisi tersebut kata dia, selain kerugian finansial, bangunan tersebut tidak ada manfaat publik dan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mancapai puluhan miliar, maka pihaknya mendesak Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT YMK, M Saldy Kharie, karena didduga melakukan kejahatan tindak pidana yang terstruktur dan sistematis.
“Kami meminta Kejaksaan Agung telusuri secara menyeluruh aktor dibalik pembangunan BUMDes kabupaten Pulau Morotai,”Pungkasnya. (Red)