Hak Siswa SMA 10 Halsel Diduga “Dikebiri”. Praktisi Hukum Minta Gubernur Evaluasi Dan APH Telusuri Modus Pemotongan

Bagikan
Foto Ilustrasi

HALSEL,LM.com- Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan bagi siswa kurang mampu (usia 6-21 tahun) untuk mencegah putus sekolah. Bantuan disalurkan langsung ke rekening siswa di bank penyalur (BRI/BNI/BSI) dengan besaran Rp450.000 – Rp1,8 juta per tahun tergantung jenjang. 

Namun, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) 10 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Budi Kamarullah diduga kuat melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi hak siswa di sekolah itu.

Informasi yang dihimpun redaksi Media ini dari sejumlah orang yang enggan namanya di publish mengeluhkan bahwa, bantuan program indonesia pintar (PIP) mestinya diterima Rp1.800.000, tetapi di SMA 10 Halsel siswa hanya menerima Rp900.000 tanpa penjelasan yang transparan dan praktek itu sudah cukup lama.

Ironisnya lagi, buku tabungan siswa jjga ditahan oleh pihak sekolah maka orang tua wali menilai ini tindakan tidak wajar, mengingat mekanisme penyaluran dana PIP seharusnya langsung melalui rekening siswa penerima manfaat.

Menanggapi dugaan pemotongan dana PIP yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) dan Dewan Guru, Praktisi Hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid mengatakan, Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak sekolah atau oknum adalah tindakan ilegal yang diancam sanksi pidana, baik berupa hukuman penjara (12-20 tahun) maupun denda besar. Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor) atau pungutan liar (pungli).

“Dalam undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan dapat dijerat hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup. Selain itu ada sanksi administratif juga karena selain pidana, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berat, mulai dari teguran resmi hingga pemberhentian,”tegas Irwan

Menurut Irwan, langkah keliru yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek), Budi Kamarullah ini harus ada sanksi tegas dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos lakukan evaluasi dan Inspektorat turun lakukan audit dan investigasi di SMAN 10 Halsel. 

“Kadis dan Inspektorat harus periksa Kepsek, kalau terbukti dia lakukan pemotongan anggaran, silahkan di usulkan ke Gubernur Maluku Utara untuk di ganti. Saya juga mendesak aparat penegak Hukum baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi harus lakukan penyelidikan terhadap dugaan pemotongan hak-hak siswa,”tegas Irwan

Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 10 Halsel, Budi Kamarullah masih dalam upaya konfirmasi ikhwal dugaan pemotongan dana program indonesia pintar (PIP) yang menjadi hak siswa-siswi. (pan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!