
JAKARTA,LM.com- Dunia pertambangan di Maluku Utara kembali bergemuruh. PT Mining Abadi Indonesia beserta induk dan mitra usahanya diduga nekad beroperasi tanpa memenuhi syarat perizinan pokok. Mereka dituduh mengeruk kekayaan alam sekaligus menginjak‑injak hak hukum dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah.
Berdasarkan data resmi dan dokumen yang dimiliki, dugaan pelanggaran sangat jelas tergambar:
Identitas Resmi PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI):
– Nama Badan Hukum: PT Mining Abadi Indonesia
– No. Pendaftaran: 1297350
– Status: Aktif Terdaftar di Kemenkumham RI
– Alamat Pusat: Gedung International Financial Centre Tower 2 Lantai 26, Jl. Jenderal Sudirman Kav.22‑23, Jakarta Selatan
Data Perizinan & Kuota Produksi perusahaan nikel terafiliasi kontrak dengan PT. Mining Abadi Indonesia :
PT. Harum Sukses Mining & PT First Pasifik Mining : TIDAK memiliki kuota RKAB nikel sama sekali, dan tidak tercatat berhak melakukan aktivitas penambangan sejak tahun 2026.
PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia: Kuota RKAB nikel yang diberikan sebesar 357.000 ton dengan batas produksi / sudah habis masa berlakunya, sehingga secara mutlak dilarang melakukan penambangan baru.
PT Mining Abadi Indonesia: Sebagai pemegang IUJP, tidak dapat melaksanakan pekerjaan jika induk IUP‑nya tidak memiliki RKAB sah. Diduga tetap beroperasi melanggar batas wilayah Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH), menambang di di 3 titik konsesi sekaligus, serta tidak menerapkan standar Good Mining Practice.
PT Mai juga diduga kuat melakukan pelanggaran aktivitas penambangan ilegal sejak tahun 2024-2025,
IPPKH belum jelas RKAB juga tidak jelas
Hingga sejumlah personal sosial dengan masyarakat luas lokal, perusahaan tersebut juga diduga kebal hukum, karena ada bekingan, oknum aparat, PP SDA siap melaporkan langsung ke satgas PKH, bahkan jika diperlukan, dokumen kami kirim langsung ke meja presiden Prabowo Subianto. Sebagai surat terbuka
Koordinator Pemuda Peduli Sumber Daya Alam (PP‑SDA) Maluku Utara, Alamrias Marsaoly, menegaskan hal ini bukan tuduhan kosong.
“Mereka punya alamat mewah di Sudirman, terdaftar resmi, tapi di lapangan bertindak seolah di luar jangkauan hukum. Menguasai lahan, mengabaikan kesepakatan sosial, sok berkuasa. Padahal, fondasi izinnya sudah rapuh. RKAB habis, IPPKH dilanggar, tidak ada jaminan lingkungan & sosial. Itu bukan usaha, itu penjarahan berkedok kontrak.”
Langkah Nyata PP‑SDA : Tidak Main‑Main!
PP‑SDA mengumumkan serangkaian langkah tegas:
Mengeruduk langsung kantor pusat PT MAI di Jakarta Selatan untuk meminta pertanggungjawaban tertulis dan mendesak agar perusahaan segera angkat kaki dari wilayah Halmahera Tengah.
Mengajukan laporan resmi lengkap disertai bukti dokumen ke Ditjen Minerba ESDM, Mabes Polri,vSatgas PKH, serta Kejaksaan Agung RI.
Meminta pemerintah mencabut izin IUJP PT Mining Abadi Indonesia sekaligus meninjau dan membekukan RKAB baru PT Zhong Hai Rare Metal Mining, PT. Harum Sukses Mining, dan PT First Pasifik Mining selama terbukti melanggar aturan.
“Kontrak kerja bukan tameng kejahatan. Jika induknya tidak punya kuota, maka kontraktornya dilarang keras mengeruk. Jangan coba‑coba main hukum di tanah Halmahera. Kami pegang data resmi dari Kemenkumham hingga catatan produksi, siap dibawa sampai ke meja hijau,” tegas Alamrias.
Masyarakat diminta laporkan Segera ke PP‑SDA jika PT MAI tetap ngotot beroperasi tanpa izin. Kekayaan alam adalah amanah negara untuk generasi sekarang dan mendatang, bukan komoditas untuk diperas segelintir pengusaha.
“Hukum harus sama tegaknya bagi si kaya maupun si miskin. Jika mereka tetap bandel, kami akan kawal sampai izin dicabut, aset dibekukan, dan mereka pergi untuk selamanya. Hak rakyat harus menang,” pungkasnya (Red)