Kerugian Negara Rp7 Miliar, Desak Kejati Malut Tetapkan Mantan Kadis Perindag Tersangka

Kantor Kejati Maluku Utara

TERNATE,LM.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak segera menetapkan mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, Yudhitia Wahab sebagai tersangka kasus dugaan korusi anggaran pasar murah pada Tahun 2021-2023.

Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesi (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hi. Rifai kepada wartawan, Senin (29/5/2026) menyatakan, tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menetapkan mantan Kadis Perindag Provinsi Yudhitia Wahab sebagai tersangka, karena penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Penanganan kasus tersebut sudah penyidikan, jadi tidak ada alasan penyidik Kejati Malut untuk tidak menetapkan Yudhitia sebagai tersangka,”tegas Sarjan

Sarjan menjelaskan, proses penyidikan kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, bahkan tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Disperindag Malut di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan pada Mei lalu, maka penyidik sudah harus melakukan gelar perkara untuk menetapkan Yudhitia sebagai tersangka.

“Jadi, kami mendesak pak Kajati Malut memberikan atensi kepada penyidik untuk segera menetapkan Yudhitia sebagai tersangka,”tegasnya

Masih menurut Sarjan, kasus korupsi ini mencuat ketika Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pereakilan Maluku Utara mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023. Dalam laporan tersebut BPK menetapkan temuan kegiatan pasar murah sebesar Rp7 Miliar tanpa bukti pertanggujawaban yang jelas.

“Penyidik pasti sudah punya alasan yang kuat untuk menetapkan Yudhitia sebagai tersangka berdasarkan LHP BPK Malut yang menyatakan kegiatan pasar murah tahun 2021-2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp7 miliar dan sejumlah batang bukti dokumen juga telah di amankan,”pungkasnya (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *