Diduga Kebal Hukum, BARAH Dan Kuasa Hukum Korban Desak Polres Halsel Tindak Tegas Kades Anggai

Ketua Barah, Adi Hi Adam

HALSEL,LM- Kepala Desa Anggai, Kamarudin Tukang disinyalir sangat kebal hukum. Pasalnya, ada beberapa masalah yang didiga kuat ikut terlibat tapi tidak pernah disentuh hukum. 

Hasil penelusuran Media ini beberapa waktu lalu diperoleh informasi dari sejumlah warga yang mengakui Kepala Desa Anggai memiliki lubang dan tromol. Lokasi tromol milik Kades Anggai itu tepat berada di disamping lumpur hasil buangan limbah. 

Menanggapi dugaan keterlibatan Kades Anggai, Ketua Barisan Rakyat (BARAH) Halmahera Selatan, Adi Hi Adam secara tegas mengatakan masyarakat yang terlibat dalam tambang rakyat sering ditindak karena alasan lokasi belum berizin, maka pihaknya juga meminta agar Kepala Desa Anggai juga harus di tindak karena indikasi kuat miliki tromol dsn lubang galian di lokasi tambang emas Anggai. 

“Indikasi keterlibatan Kades Anggai, Komarudian Tukang punya satu unit tromol ini perlu diselidiki oleh Polres Halmahera Selatan. Kalau benar adanya maka yang bersangkutan harus di tindak tegas,”ujar Adi Hi Adam

Selain itu, Kasus Kepala Desa (Kades) Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan, Kamarudin Tukang yang mengusir warganya, Leonardo yang hingga saat ini belum juga tuntas. Padahal, kasus ini sudah dilaporkan sehak tahun 2025 lalu.

Kuasa Hukum Korban, Mudaffar Hi Din kepada Wartawan mengatakan, kasus pengusiran Leonardo ini berkaitan dengan persoalan lubang terowongan tambang emas dengan Haniati Labani yang tak kunjung diselesaikan, lalu Leonardo mendapat intimidasi dari sejumlah warga yang mengancam agar Leonardo keluar dari wilayah Desa Anggai kecamatan Obi pada tanggal 24 Desember 2025 lalu.

“Karena dia (korban) di intimidasi dan punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum maka kasus ini telah kami laporkan dan tengah berproses di Polsek Obi. Ini kasus dikenakan pasal pemghasutan karena itu kami terus mengawal hingga tuntas,”tegasnya

Menurut Mudaffar, pasal penghasutan ini dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional (KUHP) dengan ancaman maksimal 4 tahun dan denda kategori lima (5) harus membayar denda sebesar Rp500 juta. “Kasusnya jelas maka kami akan kawal klien kami dalam kasus ini sampai benar-benar di pastikan Kepala Desa Anggai masuk Bui alias penjara, karena itu Kapolsek Obi diminta segera tetapkan Kades Anggai sebagai tersangka dalam kasus tersebut,”pungkasnya (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!