Soroti Sejumlah Masalah Dan Kerugian Negara Rp719,9 Miliar. Kejati Malut Didesak Periksa Managemen PT FHT, Bupati dan Sekda Haltim

Aksi GPM dan LMND di Depan Kejati Malut

TERNATE,LM.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak mengusut dugaan korupsi dan penyimpangan dalam proyek pembangunan smelter dan PLTU di Kabupaten Halmahera Timu.  

Desakan ini disampaikan oleh Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah Maluku Utara melalui   aksi yang berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (18/5).

Dalam orasinya mereka menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai USD 4,43 miliar atau sekitar Rp 3,4 triliun pada proyek Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Halmahera Timur.

Koordinator aksi, Yuslan Gani mengatakan, proyek strategis itu menjadi sumber persoalan baru, mulai dari dugaan korupsi, carut-marut pengelolaan proyek, hingga kerusakan lingkungan.

“Pembangunan infrastruktur industri pertambangan di Maluku Utara seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan rakyat, bukan jadi lahan bisnis bagi para koruptor,” tegas Yuslan

Menurut Yuslan, proyek yang berjalan berdasarkan Nomor Kontrak 32/80/PAT/2016 dan 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016 itu diduga bermasalah dalam penyediaan tenaga listrik serta penggantian komponen oleh PT. Feni Haltim yang mengakibatkan kerugian negara dan menimbulkan piutang hingga Rp 719,9 miliar

Ketidakjelasan kelanjutan proyek dari PT Aneka Tambang (Antam) sejak 2020 hingga Desember 2021 sangat menghambat pembangunan PLTU, meski dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) telah disepakati penyediaan daya tahap I sebesar 15 MW paling lambat 31 Desember 2022 dan tahap II sebesar 75 MW pada 28 Februari 2023.

Selain dugaan korupsi proyek smelter dan PLTU, pihaknya juga menyoroti aktivitas anak perusahaan Antam yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung dan memicu kerusakan lingkungan di Halmahera Timur.

Tak hanya itu, Front Pemuda dan Mahasiswa Gerakan Demokrasi turut menyoroti tata kelola Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM) yang dinilai amburadul.

GPM dan LMND mencatat lonjakan piutang usaha Perusda PCM dari Rp438 juta pada 2023 menjadi Rp 27,41 miliar pada 2024, yang didominasi kewajiban PT Antam sebesar Rp22,3 miliar. Di saat bersamaan, utang usaha perusahaan juga melonjak dari Rp30,05 miliar menjadi Rp 52,93 miliar.

“Lonjakan piutang dan utang usaha ini mengindikasikan hancurnya arus kas perusahaan serta adanya dugaan manipulasi laporan keuangan atau window dressing,” ujar Yuslan

Terhadap sejumlah masalah tersebut, GPM dan LMND mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Bupati serta Sekretaris Daerah Halmahera Timur selaku pemegang saham dan unsur pengawas Perusda PCM.

Mereka juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta BPK Perwakilan Maluku Utara melakukan audit investigatif terhadap kondisi keuangan Perusda PCM.

Selain itu, massa aksi mendesak Kejati Malut segera memeriksa Direktur Utama PT Antam Tbk, Direktur PT FENI, Direktur PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan Direktur PT Nusa Karya Arindo (NKA) terkait dugaan korupsi PMN pembangunan smelter dan PLTU di Halmahera Timur.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyerobotan hutan lindung yang diduga melibatkan PT SDA dan PT NKA.

“Kelalaian direksi dan pengawas yang mengakibatkan kerugian negara maupun daerah wajib diproses pidana sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017 dan UU Tipikor,” tutup Yuslan. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!