Dinilai Abaikan Putusan MA, Mahasiswa Halteng Desak Menteri ESDM dan Penegak Hukum Tindak PT. ASM

Flayer Mahasiswa Halteng Jakarta

HALTENG,LM- Aktivitas pertambangan nikel milik PT. Anugrah Sukses Mining di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi perhatian publik dan pemerhati hukum setelah perusahaan tersebut disebut tetap menjalankan aktivitas penambangan sejak tahun 2024 hingga saat ini di tengah polemik sengketa saham dan persoalan legalitas operasional perusahaan.

Beragam informasi di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas produksi ore nikel diduga masih berlangsung meski Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap terkait sengketa internal perusahaan tersebut. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan bahwa perubahan direksi, pengalihan saham, serta RUPSLB tanggal 4 Desember 2023 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Namun pasca putusan inkrah, sorotan publik justru mengarah pada aktivitas operasional tambang yang disebut masih berjalan di bawah pihak yang dinyatakan kalah dalam sengketa korporasi. Dugaan aktivitas itu mencakup kegiatan produksi hingga penjualan ore nikel di wilayah Pulau Gebe.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi Mahasiswa Halteng Jakarta menyampaikan keprihatinan terhadap polemik aktivitas pertambangan PT. ASM yang hingga kini masih dibayangi persoalan sengketa saham, dugaan pelanggaran regulasi pertambangan, serta isu dampak lingkungan di kawasan Pulau Gebe.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Halteng di Jakarta, Alamrias Marsaoli menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah harus hadir secara serius dalam memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat lokal maupun lingkungan hidup.

Sebab, Pulau Gebe merupakan kawasan pulau kecil yang memiliki ekosistem pesisir dan laut yang sangat rentan terhadap dampak aktivitas pertambangan berskala besar, karena itu pengawasan terhadap legalitas operasional perusahaan harus dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Kami tidak menolak pembangunan dan investasi, tetapi seluruh aktivitas pertambangan harus tunduk pada aturan hukum, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pulau Gebe. Jangan sampai kekayaan alam hanya dinikmati segelintir pihak sementara masyarakat lokal menerima dampak kerusakan lingkungan,” tegas Alamrias Marsaoli.

Pihaknya juga meminta Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, aparat penegak hukum yakni Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara serta Pemerintah daerah untuk melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap legalitas operasional PT ASM, termasuk terkait dokumen RKAB, aktivitas produksi ore nikel, reklamasi pascatambang, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan sejak aktivitas perusahaan berjalan pada 2024.

“Kami meminta Pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat Pulau Gebe yang selama ini mulai menyuarakan kekhawatiran terkait sedimentasi pesisir, potensi kerusakan mangrove, serta ancaman terhadap mata pencaharian nelayan lokal,”tambah Alamrias

Menurutnya, Aliansi Mahasiswa Halteng Jakarta menilai bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola industri pertambangan nikel di Maluku Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. Anugrah Sukses Mining masihndalam upaya konfirmasi resmi terbaru terkait berbagai tudingan dan sorotan publik mengenai aktivitas pertambangan di Pulau Gebe tersebut. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!