Upah Karyawan Lepas Diluar UMP, Praktisi Hukum Sebut PT. Surya Intan Harmoni Lakukan Pelanggaran Hukum Berat

Gudang Semen Milik PT SIH di Sofifi

SOFIFI,LM.com- PT. Surya Intan Harmoni (SIH), salah satu perusahan distributor semen Tonasa di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara yang mempekerjakan 7 (tujuh) orang karyawan dengan status pekerja harian lepas (PHL) diduga melanggar ketentuan Undang-Undangan Ketenagakerjaan.

Hasil penelusuran wartawan newsliputanmalut.com langsung ke gudang penampungan semen Tonasa milik PT. SIH di Sofifi, Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, diketahui total karyawan yang di pekerjakan sebanyak 7 (tujuh) orang. Ketujuh karyawan yang di pekerjakan diduga melebihi batas waktu 21 hari dalam 1 bulan atau lebih dari 3 bulan berturut-turut tanpa diangkat menjadi karyawan kontrak PKWT maupun pekerja tetap PKWTT.

Hal tersebut dinilai sangat bertentangan dengan ketentuan perundangan-undang yang berlaku yakni undang-undang Ketenagakerjaan dan 2. Peraturan Pemerintah PP No. 35 Tahun 2021.

Gaji di Bawah UMP Tanpa Jaminan Apapun Yang Didapatkan Para Karyawan

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa sistem pemberian upah atau gaji yang diterapkan perusahan yakni

1. Gaji, bongkar muat : Rp1.000 per sak.

2. Gaji, pengantaran hingga bongkar di lokasi pemesan : Rp1.700 per sak

Padahal ketentuan gaji karyawan Pekerja Harian Lepas (PHL) di setiap perusahaan distributor semen umumnya ditaksir hingga Rp100.000 sampai Rp150.000 per hari, atau dibayar bulanan sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3,8 juta berdasarkan UMP di daerah dan jenis pekerjaan seperti bongkar muat di gudang.

Penerapan sistem pengupahan yang dilakukan PT. Surya Intan Harmoni (SIH) diduga tak sesuai aturan dan melanggar hak para pekerja atau karyawan.

Tak hanya itu, sistem pengupahan yang diterapkan PT. SIH juga dinilai sebagai bagian dari penindasan dan eksploitasi terhadap karyawan secara terang-terangan dan terkasat mata. 

Selain itu, perusahan juga diduga tidak menyediakan fasilitas Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) seperti masker, sarung tangan, dan APD lainnya untuk pekerjaan di gudang semen tersebut. Ketujuh karyawan juga belum mendapatkan BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi informasi itu, Praktisi Hukum Maluku Utara, Budiyawan L Paendong kepada Redaksi Media ini mengatakan, dugaan praktik ketenagakerjaan di gudang penampungan semen PT. SIH di Sofifi mengandung indikasi pelanggaran sistemik terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia analisis dan konstruksi argumentasi hukum secara komprehensif.

​Legitimasi Perubahan Status Hubungan Kerja (PHL Menjadi Pekerja Tetap/PKWTT) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) & (2) PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pekerjaan Harian Lepas (PHL) secara yuridis dirancang hanya untuk pekerjaan tertentu yang sifat, volume, atau kegiatannya berubah-ubah dan upah didasarkan pada kehadiran. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP 35/2021 menegaskan.

​“Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih dalam 1 (satu) bulan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja Harian Lepas, demi hukum berubah menjadi PKWTT,”ujarnya 

​Apabila 7 pekerja PT. SIH terbukti bekerja 21 hari per bulan selama 3 bulan berturut-turut, status PHL mereka batal demi hukum (van rechtswege nietig). Hubungan kerja secara otomatis bertransformasi menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Pekerja Tetap) sejak hari pertama syarat tersebut terpenuhi, sehingga mereka berhak atas seluruh hak kolektif/individu sebagai pekerja tetap.

​Pelanggaran Kebijakan Upah Minimum dan Pengupahan Satuan Hasil Dasar Hukum, Pasal 88E jo. Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023) jo. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Penerapan tarif borongan Rp1.000–Rp1.700 per sak tanpa memberikan jaminan batas minimum setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara atau UMK Tidore Kepulauan adalah pelanggaran hukum berat. Berdasarkan ketentuan pengupahan berbasis satuan hasil itu pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

​Pembayaran upah di bawah standar upah minimum berkategori sebagai tindakan kejahatan tindak pidana ketenagakerjaan (Pasal 185 UU Ketenagakerjaan), dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp100.000.000 hingga Rp400.000.000,”tegas Budiyawan 

​Menurut Budiyawan, ketidakpatuhan kewajiban Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).  Dasar Hukumnya di Pasal 86 & 87 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Lingkungan kerja gudang semen memiliki tingkat risiko tinggi (high hazard zone) terhadap paparan debu silika yang berpotensi menimbulkan penyakit akibat kerja (seperti silikosis dan gangguan pernapasan kronis).

​Berdasarkan Pasal 14 huruf c UU No. 1/1970, pengusaha wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker respirator standar, sarung tangan, dan sepatu keselamatan secara cuma-cuma kepada pekerja.

​Pembiaran bekerja tanpa APD tidak hanya melanggar norma administratif K3, tetapi juga melanggar hak konstitusional pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,”tambah Budiyawan 

​Masih menurut Budiyawan, pelanggaran Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial (BPJS) Dasar Hukum: Pasal 14 jo. Pasal 19 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial jo. Pasal 15 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

“Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (minimal JKK, JK, JHT, dan JP) tanpa membedakan status hubungan kerja (baik harian, kontrak, maupun tetap).

​Ketiadaan jaminan sosial bagi 7 pekerja PT. SIH mengindikasikan pelanggaran terhadap sanksi administratif berjenjang (Pasal 17 UU 24/2011), mulai dari teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (sanciton of loss of public service),”pungkasnya 

Staf PT. Surya Intan Harmoni (SIH), Kardi saat dikonfirmasi via telepon whatsApp terkait informasi yang diperoleh dilapangan dia membenarkan bahwa upah kerja untuk karyawan lepas untuk bongkar muat Rp1.000 per sak dan upah atau gaji, pengantaran hingga bongkar di lokasi pemesan sebesar Rp1.700 per sak. Sementara untuk karyawan yang dalam pekerjaan tiba-tiba sakit langsung ditangani oleh pihak perusahan meski mereka masih berstatus karyawan lepas. 

“Iya betul upah mereka Rp1.000 dan Rp1.700 per sak. Untuk BPJS memang tidak ada karena mereka tenaga kerja lepas tapi sewaktu-waktu kalau mereka sakit kami langsung tangani. Kami juga menyediakan Mes untuk para pekerja lepas itu karena ada karyawan yang berasal dari luar Sofifi, ada yang dari Tobelo, Bacan dan lain nya,”tandas Kardi

Meski telah memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut, Kardi juga meminta agar bisa mengoreksi beberapa informasi yang dianggap tidak benar dan Redaksi memberikan waktu untuk disampaikan, tetapi hingga berita ini di publish koreksi dan tanggapan tersebut tidak dikirim ke Redaksi. (Tim)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *