Sudah Berstatus Tersangka, Korban Desak Pelaku Segera Di Tahan

Surat ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE,LM.com- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyebaran vidio Syur melibatkan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Malut berpangkat Bripda berinisial IF, kembali menjadi sorotan publik. Sebab, anggota Brimob Polda Malut tersebut, terkahir kali di laporkan istrinya sebagiman tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan nomor: LP/B/72/VII/2025/SPKT Polda Malut tertanggal 1 Agustus 2025 itu di proses dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hingga kini IF belum juga ditahan dan masih aktif masih menjalankan tugas aktif di Polres Taliabu di Polda Malut. Padahal, kasus KDRT ini dilaporkan oleh korban berinisial GA adalah istri dari Anggota Brimob itu. 

Korban GA yang tak lain adalah Istri Anggota Brimob itu mengaku tak puas dengan hasil yang diterimanya maka korban pun memilih melaporkan secara melalui situs resmi online Mabes polri yang di tangani propam polri, dan mendapat respon baik dan menjadi atensi Propam Mabes Polri dan ditindaklanjutinya melalui surat perintah penyelesaian kasus itu. 

Korban pun telah menyampaikan permohonan resmi agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka, sesuai ketentuan KUHAP yang memperbolehkan penahanan atas tindak pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun atau lebih. 

“Saya istrinya, yang tidak diakui negara lantaran tidak memiliki dokumen resmi, jadi kasus ini dinilai tidak adil dan tentunya telah menyalahi prinsip penegakan hukum yang setara. Sebab, kasus itu jelas melanggar Pasal 13 huruf (h) Perpol Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang secara tegas melarang setiap anggota Polri melakukan kekerasan dalam rumah tangga,”tamnah korban

Menurutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor:S.tap.tsk/1.b/I/Res.1.6/2026/Ditreskrimum/ tertanggal 29 Januari 2026, tentang peningkatan status, pelaku atas  nama IF. telah resmi berstatus tersangka atas dugaan penganiayan.

Dikutip dari Media Nuansa Group. Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti juga menyototi kasus Bripda IF yang diduga menyebarkan foto dan video syur bersama istrinya di media sosial.

“Saya sangat prihatin dengan kasus Bripda IF. Yang bersangkutan baru menjadi polisi (tahun 2023) sudah beberapa kali diduga melakukan tindak pidana. Bersangkutan sudah dilaporkan mantan pacarnya karena diduga menyebarkan foto dan video hubungan pribadi antara yang bersangkutan dan mantan pacarnya. Jika saya tidak salah, kasus tersebut dihentikan karena ada perdamaian,” ujar Poengky kepada Nuansa Media Grup (NMG).

Dan ternyata, kata dia, di tahun 2025 ini dugaan tindak pidana yang dilakukan berlanjut dengan dugaan melakukan penganiayaan terhadap istri dan penyebaran video hubungan pribadi di medsos (dulu merupakan mantan pacar yang pernah jadi korban penyebaran foto dan video hubungan pribadi di medsos). Menurutnya, kasus-kasus tersebut perlu ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Polda Maluku Utara.

“Bagaimana mungkin seorang bintara muda sudah berkali-kali melakukan dugaan tindak pidana. Bagaimana jika dia sudah mulai naik pangkat, diduga tindakannya akan semakin menjadi-jadi dan makin mencoreng nama baik institusi Polri,” ucap Poengky saat itu

“Saya merekomendasikan pelaku segera diperiksa dan diproses hukum, baik pidana maupun kode etik. Sebagai seorang aparat kepolisian, yang bersangkutan harus bertingkah laku baik, tidak melakukan kejahatan dan tidak emosional,” sambungnya.

Ia mempertanyakan, jika Bripda IF tega melakukan kejahatan terhadap istrinya sendiri, lantas bagaimana yang bersangkutan mampu bekerja dengan baik? Menurutnya, meski dalihnya belum ada perkawinan secara kedinasan, tetapi karena mereka sudah tinggal bersama dalam ikatan perkawinan, maka sudah dianggap dalam wilayah Undang-undang (UU) kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Sehingga selain terkena pasal-pasal UU informasi dan transaksi eletronik (ITE), IF juga harus diproses dengan UU KDRT. Saya berharap kasus Bripda IF menjadi perhatian Polda Maluku Utara untuk segera ambil tindakan tegas terhadapnya. Jangan sampai institusi terus digerogoti dengan pencemaran nama baik,” tandasnya (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!