8 Tahun Menambang Tanpa Izin, Samin Tan Akhirnya Tunduk di Tangan Kejaksaan Agung

Samin Tan Pakai Jas Pink

JAKARTA,LM.com- Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (ST) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2016–2025.

Penetapan tersangka terhadap Samin Tan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa perusahaan tambang milik Samin Tan, tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut sejak 2017 lalu. “Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari yang dilansir dari Kompas.com

PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Setelah izinnya dicabut, PT AKT diduga tetap menambang dan menjual batu bara menggunakan dokumen izin yang tidak sah. 

“Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan,” jelasnya

Kongkalikong Oknum Pengawas

Kejagung meyakini ada pihak penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah dalam kurun waktu delapan tahun tersebut.

Namun demikian, Kejagung belum membongkar siapa pengawas tambang yang diduga membantu Samin untuk mengurus dokumen perizinan secara melawan hukum. “Dalam kasus ini, itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan pengawasan terhadap tambang,” kata Syarief

“Untuk saat ini belum (ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tapi ini masuk pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara,” ujarnya

Negara diduga mengalami kerugian akibat perbuatan tersebut. Namun, jumlah pasti kerugian masih dihitung oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atas perbuatannya tersebut, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. 

Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah daerah, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Pernah Terseret Kasus KPK 

Kasus ini bukan yang pertama menjerat Samin Tan. Pada 2019, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap dan gratifikasi. Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Samin Tan Langsung Ditahan Saat itu, Samin diduga memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi PKP2B.

Namun, pada 30 Agustus 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Samin bebas dari seluruh dakwaan. 

Profil Singkat Samin Samin Tan merupakan pengusaha tambang yang pernah menempuh pendidikan di Universitas Tarumanegara pada 1986.

Ia memulai karier di kantor akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro, lalu bergabung dengan Deloitte Touche pada periode 1998–2002. Sejak 2007, Samin mengembangkan bisnis di sektor pertambangan dan mendirikan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk.

Namanya semakin dikenal setelah menjabat sebagai Chairman Bumi Plc, perusahaan tambang yang tercatat di London Stock Exchange. Pada 2011, majalah Forbes menempatkannya sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dengan nilai kekayaan mencapai 940 juta dollar Amerika Serikat. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!