
TERNATE,LM.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan penataan fasilitas Pelabuhan Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, Tahun Anggaran 2024. Desakan tersebut datang sari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara
Kepada sejumlah wartawan, Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi. Rivai mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang patut didalami aparat penegak hukum, mulai dari dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa hingga dugaan penerimaan fee proyek oleh penyelenggara proyek.
“Kejati Maluku Utara segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jangan biarkan dugaan penyimpangan anggaran negara ini berlalu tanpa proses hukum. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional dan transparan,” ujar Sarjan
Menurut Sarjan, berdasarkan hasil investigasi SEMMI, terdapat sedikitnya 15 paket pekerjaan pemeliharaan fasilitas Pelabuhan Babang dengan total nilai kontrak mencapai Rp2,46 miliar yang diduga bermasalah, dari 15 paket tersebut, CV. ERJ Karsa Jaya memenangkan enam paket pekerjaan dengan total nilai kontrak lebih dari Rp1,03 miliar, sedangkan CV Bina Wada Utama memperoleh empat paket pekerjaan senilai sekitar Rp582 juta.
“Kami melihat adanya pola pengulangan pemenang pada sejumlah paket pekerjaan dalam lokasi yang sama. Kondisi ini patut diduga bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga perlu diperiksa secara serius,” katanya
Selain itu, SEMMI juga meminta penyidik menelusuri dua paket pengadaan dan pemasangan Rubber Fender Type V-400-2500 yang dikerjakan CV. Ardi Group melalui mekanisme e-katalog.
Sarjan menambahkan, pihaknya juga meminta Kejati mendalami dugaan keterlibatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk dugaan adanya penerimaan fee proyek sebagaimana informasi yang diperoleh dalam hasil investigasi mereka.
“Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu. Kami ingin penegakan hukum berjalan objektif sehingga ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya
SEMMI menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Karena itu, SEMMI Maluku Utara berharap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek di Pelabuhan Babang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Babang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun perusahan-perusahan yang disebutkan terkait desakan tersebut. (Red)