Kejati Maluku Utara Didesak Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Proyek di Halmahera Tengah

Kantor Bupati Halmahera Tengah

TERNATE,LM.com– Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara kembali menagih komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menuntaskan laporan dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah yang telah mereka serahkan sejak 21 Mei 2026 dengan nomor surat 041/PW-SEMMI-MU/V/2026, yang ditandatangani Ketua PW SEMMI Malut Sarjan Hud bersama Sekretaris Yamin Yakub.

SEMMI menilai hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan atau keterbukaan informasi dari pihak Kejati Maluku Utara terkait tindak lanjut laporan tersebut, meski dokumen dan sejumlah data dugaan penyimpangan telah diserahkan secara resmi.

Menurut mereka, lambannya perkembangan penanganan kasus ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan korupsi yang menyangkut anggaran daerah dalam jumlah besar.

“Kami menagih janji dan komitmen Kejati Maluku Utara, Sufari untuk menuntaskan laporan yang sudah kami sampaikan. Jangan sampai kasus ini terkesan dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Ketua SEMMI Malut,  Sarjan Rivai dalamnya keterangannya.

SEMMI juga menekankan bahwa Kejati Maluku Utara  diharapkan dapat bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan klarifikasi, pemanggilan pihak terkait, serta langkah penyelidikan awal guna memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi yang disampaikan ke publik terkait progres penanganan laporan tersebut.

“Transparansi itu penting agar publik tahu sejauh mana laporan ini diproses. Jangan sampai ada kesan kasus ini mandeg di meja Kejati,”tandasnya

Pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum, sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan dugaan korupsi di Maluku Utara.

Untuk diketahui, dalam laporan itu, PW SEMMI Maluku Utara turut menyeret sejumlah nama pejabat, di antaranya Sekretaris Daerah Halmahera Tengah Bahri Sudirman, mantan Kepala Dinas PUPR Arief Djalaludin, serta sejumlah pejabat teknis lainnya yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan proyek bermasalah.

Mereka juga mengungkap sedikitnya sembilan paket pekerjaan yang diduga bermasalah dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Proyek tersebut meliputi peningkatan jalan, pembangunan gedung, preservasi jalan hotmix, hingga pembangunan turap beton di beberapa titik wilayah Halmahera Tengah.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Trans Waleh Kecamatan Weda Utara Tahun Anggaran 2022 senilai Rp4,9 miliar yang dikerjakan CV Bintang Jaya Konstruksi. Dalam dokumen yang disampaikan, pembayaran proyek telah terealisasi sebesar 58,28 persen atau sekitar Rp2,88 miliar. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan progres fisik di lapangan diduga baru mencapai 6,68 persen, sehingga terdapat indikasi kelebihan pembayaran sekitar Rp2,55 miliar.

Laporan di Terima Kasi Penkum Kejati Malut

Selain itu, proyek Peningkatan Jalan Sif–Palo (DAK Afirmasi) Tahun 2023 senilai Rp11,04 miliar yang dikerjakan CV Bintang Pratama juga menjadi perhatian. Meski pembayaran telah dicairkan 100 persen, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan progres pekerjaan diduga baru sekitar 61,04 persen, sehingga terdapat selisih kelebihan pembayaran lebih dari Rp4,3 miliar.

SEMMI juga menyoroti sejumlah proyek lain, seperti pembangunan Islamic Centre Halmahera Tengah, preservasi jalan hotmix dalam Kota Weda, pembangunan turap beton KM3, serta beberapa proyek lainnya yang diduga tidak sesuai kontrak bahkan berpotensi fiktif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *