Ternyata Rp5 Miliar Digelontorkan Untuk MTQ XXXI Di Lantai Bawah Masjid Raya, Penegak Hukum Diminta Periksa Biro Kesra Pemprov Maluku Utara

Kantor Gubernur Maluku Utara

TERNATE,LM.com– Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXI tingkat Provinsi Maluku Utara tahun 2026 yang berlangsung di Sofifi pada (21–26/06/2026) menuai sorotan tajam dari publik. Kegiatan yang diusung sebagai upaya mencetak generasi Qurani dan memperkuat nilai keagamaan ini justru dilaksanakan di ruang bawah tanah (basement) Masjid Raya Shaful Khairaat. Padahal, kegiatan itu dibekali dengan anggaran hibah tembus Rp5 miliar.

Pemilihan lokasi MTQ dianggap tidak representatif itu memicu pertanyaan besar karena, acara keagamaan berskala provinsi yang melibatkan utusan dari seluruh Kabupaten dan Kota, seharusnya MTQ dapat diselenggarakan di tempat yang layak, luas, nyaman, dan mudah diakses publik, bukan di ruang terbatas di bawah tanah. 

Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara, Said Alkatiri menilai pelaksanaan kegiatannya ini sangat janggal dengan anggaran sebesar Rp5 miliar seharusnya panitia mampu menyediakan tempat yang layak dan terhormat bagi para kafilah, juri, dan masyarakat yang ingin hadir.

“Ada apa di balik anggaran sebesar itu kalau pelaksanaannya hanya cukup di ruang bawah tanah? dugaan kuat ada skenario yang tidak wajar dalam pengelolaan dana,” tegas Said

Said juga mempertanyakan kinerja Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Maluku Utara selaku penanggung jawab kegiatan. Menurutnya, anggaran yang besar harus dipertanggungjawabkan secara rinci dan terbuka, karena itu pihaknya mendesak aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Polda Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan.

“Keberhasilan MTQ tidak hanya dilihat dari selesainya lomba, tapi juga bagaimana uang rakyat dikelola. Dana sebesar itu harusnya memberi manfaat nyata, bukan malah menyisakan tanda tanya besar,” tambah Said

Said meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda bersama jajarannya harus menjamin setiap kegiatan keagamaan berskala besar direncanakan dengan matang, transparan, dan mengutamakan kepentingan umum.

“Jangan sampai dana yang seharusnya memuliakan Al-Qur’an dan umat justru dikelola secara tidak bertanggung jawab. Publik berhak tahu ke mana saja aliran dana Rp5 miliar itu digunakan,” pungkas Said (opan)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *