Dugaan Pelanggaran Hukum Terstruktur PT. Mega Haltim Mineral di Halmahera Timur

Flayer Foto Berita

TERNATE,LM.com- Industri nikel kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik mengarah ke aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan Halmahera Timur dan menyeret nama PT. Mega Haltim Mineral (MHM) ke dalam pusaran kontroversi lingkungan dan tata kelola pertambangan. Berdasarkan temuan lapangan, analisis citra satelit, serta data dari sistem Minerbaone, PT. Mega Haltim Mineral diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran hukum yang terstruktur di wilayah konsesi mereka.

Investigasi Gerakan Pemuda Peduli Sumber Daya Alam, Maluku Utara (GPPSDA-MU) mengungkap adanya aktivitas penambangan yang beroperasi di luar koridor hukum (Non-Compliant Operations).

1. Temuan Lapangan: Operasi di Luar Koridor Hukum. 

Pembongkaran Ilegal : Ditemukan pembukaan lahan seluas ± 350 hektar di koridor yang tidak tercantum dalam peta konsesi resmi.

Penerobosan IPPKH : Adanya indikasi pembukaan area tambahan seluas ± 500 hektar yang melampaui koordinat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Anomali Produksi : Data menunjukkan Kuota RKAB Semester I 2026 adalah Nol (0). Namun, observasi di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat yang masif, yang memicu pertanyaan besar terkait asal-usul bijih nikel yang dikirim ke smelter melalui jalur PT Weda Bay Nickel (WBN).

2. Jejak Rekam “Pola Berulang” Entitas Keluarga Lohisto

Struktur kepemilikan PT. Mega Haltim Mineral mengungkap keterkaitan erat dengan PT. Halmahera Sukses Mineral, entitas yang sebelumnya mencatatkan rekam jejak negatif dengan sanksi administratif senilai lebih dari Rp2 Triliun.

Komposisi kunci yang memegang kendali :

Rusli Lohisto (Presiden Direktur dan Pemegang Saham Terbesar 35,7%).

Jajaran direksi dan komisaris yang melibatkan keluarga Lohisto lainnya (Tommy Lohisto, Chandra Lohisto).

Adanya kemiripan pola pelanggaran antara PT. Mega Haltim Mineral dan entitas sebelumnya memicu kecurigaan publik mengenai upaya “ganti baju” perusahaan untuk menghindari penegakan hukum atas sanksi administratif yang belum terselesaikan.

3. Krisis K3 dan Pengabaian Hak Pekerja

Selain pelanggaran lingkungan, perusahaan ini juga diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah insiden kecelakaan kerja yang terjadi diduga tidak direspons dengan mekanisme kompensasi dan pemulihan yang transparan, yang menunjukkan lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility).

4. Sikap Tegas GPPSDA-MU: Menuntut Intervensi Nasional

Fungsionaris Gerakan Pemuda Peduli Sumber Daya Alam, Maluku Utara (AGPPSDA-MU), Alamrias Marsaoly menyatakan bahwa organisasi tengah menyusun laporan komprehensif untuk diserahkan kepada pihak berwenang.

“Kami membawa data satelit dan temuan lapangan ini sebagai bukti otentik. Kami menuntut audit investigatif oleh Satgas PKH, Ditjen Minerba, dan Kejaksaan Agung RI. Langkah ini adalah dukungan nyata kami terhadap visi Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas KKN di sektor pertambangan yang merugikan negara.”

Tuntutan Utama :

Stop Operasi : Penghentian segera aktivitas di wilayah di luar koordinat IPPKH.

Audit Forensik : Penyelidikan mendalam terhadap aliran bijih nikel selama periode RKAB nol.

GPPSDA‑MU kini mengerahkan seluruh kekuatan untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional.

Siap menyerahkan berkas lengkap ke Ditjen Minerba, Satgas PKH, Kejaksaan Agung RI

Mendukung sepenuhnya langkah Presiden Prabowo Subianto memberantas KKN di sektor pertambangan

Menuntut : 

Hentikan seluruh operasi di luar izin segera Audit hukum‑lingkungan‑keuangan secara terbuka. 

Tindak seluruh pihak terlibat — dari pemilik hingga oknum yang melindungi Cabut izin jika terbukti melanggar berulang kali

Penegakan Hukum : Tindakan hukum tegas bagi pemilik manfaat (beneficial owner) jika terbukti adanya pembiaran atas pelanggaran berulang.

Berita ini disusun berdasarkan data publik ESDM dan laporan investigasi lapangan GPPSDA-MU. Pihak PT Mega Haltim Mineral belum memberikan hak jawab sesuai dengan UU Pers untuk mengklarifikasi temuan. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *