
JAKARTA,LM.com- Sorotan Praktisi Hukum, Irwan Abd Hamid terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa pengerukan batu gunung di Desa Mamuya, Kabupaten Halmahera Utara yang terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara juga direspon oleh Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta.
Melalui rilish yang diterima Redaksi Media ini, Fungsionaris SOMASI Jakarta, Jundil Waimese mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan seputar aktifitas pertambangan atau batuan galian ilegal di Provinsi Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Utara maka tidak bisa dibiarkan pelaku tidak disentuh hukum.
Menurutnya, sanksi pidana bagi pelaku atau pelanggar aturan pertambangan di Indonesia diatur tegas dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pelaku penambangan tanpa izin resmi (PETI) terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Aturan ini juga berlaku bagi pihak yang mengangkut, mengolah, dan menjual hasil tambang ilegal,”tandasnya
“Sanksi atas tindakan pelanggaran, antara lain yakni penambangan tanpa izin (Pasal 158) dijelaskan bahwa eetiap orang yang melakukan eksplorasi atau operasi produksi tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,”tandasnya
Terhadap masalah tersebut maka pihaknya akan menggunakan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini menjadi acuan untuk melaporkan ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) supaya menjadi atensi ke Daerah untuk ditindak lanjuti.
“Kami akan menyurat sercara resmi soal sejumlah kasus tambang ilegal di Provinsi Maluku Utara, salah satunya di Desa Mamuya Kabupaten Halmahera Utara ini. Selain menyurat, kami Mahasiswa Indonesia Timur waktu dekat akan melakukan aksi di Depan Mabes Polri, karena informasi yang diperoleh, tambang ilegal itu milik salah satu pengusaha di Kabupaten Halmehera Utara,”tegasnya
Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengusaha, namun belum ada tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan. (Red)