Tambang Galian C Di Desa Mamuya Terus Jadi Sorotan. SOMASI Jakarta Siap Laporkan ke Mabes Polri

Salah satu Galian C di Desa Mamuya Galela

JAKARTA,LM.com- Sorotan Praktisi Hukum, Irwan Abd Hamid terkait aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) berupa pengerukan batu gunung di Desa Mamuya, Kabupaten Halmahera Utara yang terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara juga direspon oleh Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta. 

Melalui rilish yang diterima Redaksi Media ini, Fungsionaris SOMASI Jakarta, Jundil Waimese mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan seputar aktifitas pertambangan atau batuan galian ilegal di Provinsi Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Utara maka tidak bisa dibiarkan pelaku tidak disentuh hukum.

Menurutnya, sanksi pidana bagi pelaku atau pelanggar aturan pertambangan di Indonesia diatur tegas dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pelaku penambangan tanpa izin resmi (PETI) terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Aturan ini juga berlaku bagi pihak yang mengangkut, mengolah, dan menjual hasil tambang ilegal,”tandasnya

“Sanksi atas tindakan pelanggaran, antara lain yakni penambangan tanpa izin (Pasal 158) dijelaskan bahwa eetiap orang yang melakukan eksplorasi atau operasi produksi tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,”tandasnya

Terhadap masalah tersebut maka pihaknya akan menggunakan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini menjadi acuan untuk melaporkan ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) supaya menjadi atensi ke Daerah untuk ditindak lanjuti.  

“Kami akan menyurat sercara resmi soal sejumlah kasus tambang ilegal di Provinsi Maluku Utara, salah satunya di Desa Mamuya Kabupaten Halmahera Utara ini. Selain menyurat, kami Mahasiswa Indonesia Timur waktu dekat akan melakukan aksi di Depan Mabes Polri, karena informasi yang diperoleh, tambang ilegal itu milik salah satu pengusaha di Kabupaten Halmehera Utara,”tegasnya

Untuk  diketahui C di Desa Mamuya (Kecamatan Galela, Halmahera Utara) adalah salah satu sumber material pasir dan batu terbesar di wilayah tersebut. Namun, terdapat sekitar 6 titik galian yang beroperasi sangat dekat dengan bahu jalan utama Trans Tobelo-Galela. 
 
Kondisi ini memicu keluhan dari para pengendara. Aktivitas alat berat dan mobilitas trukdump pengangkut material yang keluar masuk lokasi dekat jalan raya dinilai membahayakan keselamatan dan meresahkan pengguna jalan. Penambangan ini diketahui beroperasi sejak 2008 untuk memenuhi kebutuhan material fondasi dan konstruksi.

Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengusaha, namun belum ada tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *