Lahan Bekas Tambang PT FBLN Pulau Gebe Disorot. Aliansi Desak Ferivikasi Reklamasi Secara Terbuka

Flayer Foto Berita

PULAUGEBE,LM.com- Kondisi lahan yang disebut sebagai bekas kegiatan pertambangan nikel PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN) di Desa Elfanun, Kecamatan Pulau Gebe, kembali menjadi perhatian masyarakat lingkar tambang.

Berdasarkan informasi dan pengamatan masyarakat yang disampaikan kepada media, sejumlah bagian lahan bekas aktivitas pertambangan masih terlihat terbuka dengan tutupan vegetasi yang belum merata. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai status reklamasi, realisasi kewajiban pemulihan, serta jaminan reklamasi perusahaan.

Namun, kondisi visual di lapangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Untuk memastikan tingkat keberhasilan reklamasi, diperlukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh instansi berwenang.

Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe, Mustafa Fataha, meminta pemerintah tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi membuka hasil pemeriksaan kondisi faktual di lapangan kepada masyarakat.

“Kami meminta pemerintah turun langsung dan membuka secara transparan bagaimana sebenarnya kondisi lahan bekas tambang FBLN. Masyarakat berhak mengetahui apakah kewajiban reklamasi sudah dilaksanakan sesuai rencana dan standar yang ditetapkan.”

Menurut Mustafa, persoalan reklamasi bukan hanya mengenai apakah terdapat tanaman yang sudah ditanam, tetapi juga menyangkut luas lahan yang harus dipulihkan, kualitas revegetasi, kestabilan lahan, serta pemenuhan kewajiban perusahaan berdasarkan dokumen reklamasi dan pascatambang.

“Kalau memang reklamasi sudah dilakukan dan dinyatakan berhasil, kami meminta pemerintah menunjukkan data dan hasil verifikasinya. Kalau belum memenuhi ketentuan, harus dijelaskan apa langkah pemerintah terhadap perusahaan,” tandasnya 

Informasi Keterangan

Perusahaan PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN)

Lokasi Desa Elfanun, Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah

Luas yang disebut Sekitar 849–851 hektare*

Isu utama Kondisi lahan bekas tambang dan reklamasi

Status IUP Disebut telah dicabut pada 2023*

Angka luas dan status perizinan tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pemerintah/IUP yang berlaku atau keputusan pencabutan yang terkait.

Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe menyebut beberapa kondisi yang perlu diperiksa pemerintah, antara lain:

• masih terdapat area bukaan lahan yang terlihat terbuka

• tutupan vegetasi pada sejumlah bagian belum merata

• progres revegetasi perlu diverifikasi secara kuantitatif;

• kondisi stabilitas dan keamanan lahan bekas tambang perlu diperiksa;

• status jaminan reklamasi dan pascatambang perlu dibuka kepada publik.

Mustafa menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan resmi.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi masyarakat Pulau Gebe membutuhkan kepastian. Pemerintah harus memperlihatkan data, melakukan pemeriksaan lapangan dan menjelaskan hasilnya secara terbuka.”tambah Mustafa

Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe meminta pemerintah menjawab setidaknya lima pertanyaan 

1. Bagaimana hasil pengawasan pemerintah terhadap lahan bekas kegiatan pertambangan FBLN?

2. Bagaimana status kewajiban pemulihan dan reklamasi pada lahan yang telah terganggu?

3. Siapa pemegang kendali dan/atau pemilik manfaat perusahaan berdasarkan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan?

4. Berapa nilai jaminan reklamasi dan pascatambang yang telah ditempatkan, serta bagaimana statusnya?

5. Apakah hasil reklamasi telah memenuhi kriteria keberhasilan yang ditetapkan pemerintah?

Kewajiban reklamasi dan pascatambang diatur dalam regulasi pertambangan. PP No. 78 Tahun 2010 mengatur reklamasi dan pascatambang serta mewajibkan pemegang IUP/IUPK tahap operasi produksi melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai rencana hingga memenuhi kriteria keberhasilan.

Selain itu, Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 mengatur pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.

Untuk pedoman teknis yang lebih baru, Kepmen ESDM No. 344.K/MB.01/MEM.B/2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan reklamasi dan pascatambang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Mustafa Fataha meminta Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melakukan pemeriksaan secara terbuka dengan melibatkan unsur masyarakat lingkar tambang.

Pemeriksaan, menurut Aliansi, setidaknya harus mencakup: 

• verifikasi luas lahan yang terganggu

• pemetaan area yang telah direklamasi

• pengukuran keberhasilan revegetasi

• pemeriksaan stabilitas lahan

• pemeriksaan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang

• verifikasi realisasi reklamasi setiap periode

• pemeriksaan status jaminan reklamasi dan pascatambang;

• serta penjelasan resmi mengenai status perizinan FBLN.

“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta transparansi. Kalau reklamasi sudah benar, tunjukkan datanya. Kalau ada kekurangan, pemerintah harus menjelaskan langkah perbaikannya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat lahan yang terbuka tanpa mengetahui siapa yang bertanggung jawab.” tegas Mustafa Fataha, Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe

Menurut Mustafa, Bagi masyarakat Pulau Gebe, persoalan reklamasi bukan sekadar persoalan perusahaan dan pemerintah. Kondisi lahan pascatambang berkaitan langsung dengan lingkungan, keselamatan, tata ruang, dan masa depan wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat.

Karena itu, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe meminta hasil verifikasi pemerintah nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, sehingga perdebatan mengenai kondisi lahan tidak hanya berdasarkan foto, pernyataan, atau klaim masing-masing pihak, tetapi berdasarkan data lapangan dan dokumen resmi yang dapat diperiksa publik.

Hingga berita diterbitkan Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap manajemen PT FBLN Dan pemerintah untuk mendapatkan tanggapan resmi. (Ikhy)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *