Laporan Ditangani Bidang Intelijen Kejati. SEMMI Malut Desak Periksa Walikota, Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Ternate Periode 2019-2024

Ketua SEMMI Malut di Kantor Jampidsus

TERNATE,LM.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan mantan Ketua DPRD, Muhajirin Bailusy dan dua mantan Pimpinan beserta sejumlah Anggta DPRD Kota Ternat atas dugaan korupsi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Ternate periode 2019-2024.

Desakan ini disampaikan Ketua  Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW-SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hud kepada wartawan, Jumat (10/7/2026) kemarin 

Menurut Sarjan, berdasarkan dokumen laporan yang telah disampaikan ke Kajaksaan Agung (Kejagung) maupun Kejati Maluku Utara, kebijakan kenaikan tunjangan DPRD dilakukan melalui Peraturan Wali Kota, yakni Perwali Nomor 2 Tahun 2020, Perwali Nomor 34 Tahun 2020, dan Perwali Nomor 21 Tahun 2021, yang disebut mengalami lonjakan signifikan nilai tunjangan perumahan maupun transportasi anggota DPRD. Total realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate sepanjang 2020–2024 mencapai Rp64,235 miliar.

Sementara, berdasarkan simulasi perhitungan menggunakan standar pembanding yang mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), terdapat indikasi selisih pembayaran sekitar Rp23,938 miliar, tetapi angka tersebut masih memerlukan audit resmi untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan Negara.

SEMMI Malut menilai penetapan besaran tunjangan tersebut diduga tidak memenuhi prinsip kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

“semua okumen kami sudah ajukan maka Kejati Maluku Utara sudah harus melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dan eks Ketua DPRD Kota Ternate yang saat aktif menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi, bersama pimpinan lain dan seluruh Anggota DPRD periode 2019-2024 yang saat ini masih aktif di DPRD Kota Ternate ”ungkap Sarjan

Sarjan menegaskan, saat ini lembaga Adhiyaksa sangat dipercaya oleh publik dalam mengusut berbagai kasus korupsi, maka kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan jangan dinodai oleh segelintir oknum jaksa yang diduga menjadi penghalang dalam pengusutan dugaan kasus korupsi di maluku utara.

“Saya yakin dan percaya, jika pak Kajati Malut, Sufari memiliki komitmen yang tinggi dalam mengusut perkara korupsi. Jadi, kasus tunjangan DPRD Kota Ternate segera diusut secara tuntas,”pinta Sarjan 

Sarjan menambahkan, kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Ternate tidak berbeda jauh dengan kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Provinsi yang saat ini status kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan di Bidang Pidana Khusus Kejati Malut. Olehnya itu, SEMMI meminta selain Wali Kota Ternate dan esk Ketua DPRD Kota Ternate, pihak pihak terkait sebut saja, Sekda Kota Ternate, Rizal Marasoly dan anggota DPRD Kota Ternate Periode 20219-2024 juga harus diperiksa untuk membuat terang kasus tersebut.

“Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kami akan melakukan konsolidasi dan menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI sebagai mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam penanganan kasus korupsi,”pungkasnya

Diketahui sebelumnya,  Kepala Tata Usaha (KTU) Kejaksaan Tingi (Kejati) Maluku Utara, Syafri Hi. Muin ketika di konfirmasi Redaksi Media ini mengatakan, laporan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara telah di proses dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ke Tata Usaha (TU) dan diteruskan ke Kepala Kejati Malut, Sufari dan sudah di disposisi ke bidang intelijen. “PTSP ke saya, saya teruskan ke Pak kajati, pak kajati ke intel. Pak kajati disposisi ke intel,”ujar Syafri (Tim/Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *