Diduga Tak Miliki Dokumen Asal Usul, Gakkum Kehutanan Tutup Sejumlah Pangkalan Kayu Di Halsel

Pangkalan Kayu Yang Di Tutup

HALSEL,LM.com- Tim penegakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan Ambon akhirnya turun melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pangkalan kayu di Ibu Kota Kabupaten Halmahera Selatan.

Informasi yang dihimpun Media ini, pada (10/04/2026) baru-baru ini tim penegakkan hukum (Gakkum) turun ke Halmahera Selatan (Halsel) melakukan pemeriksan ditemukan tumpukan kayu di hampir semua pangkalan tanpa dokumen alias ilegal maka dipasang spanduk “Pengumuman untuk sementara pembelian dan penjualan kayu pangkalan di TUTUP, selanjut konfirmasi ke KPH Bacan”. 

Devisi Advokasi dan Investigasi Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher mengatakan, langkah tegas tim penegakkan hukum (Gakkum) Kehutanan turun melakukan pemeriksaan langsung di lapangan patut diapresiasi, dan ini tamparan keras kepada Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bacan. 

“Kinerja Gakkum Kehutanan ini bukti, dan kinerja KPH Bacan diragukan dalam pemberantasan kayu-kayu ilegal Ibu Kota Labuha dan umumnya di Kabupaten Halmahera Selatan,”tandasnya

Pangkalan Kayu Yang di Tutup

Terhadap bukti yang ditemukan Gakkum Kehutans itu, pihaknya mendesak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Basyuni Tahir segera melakukan evaluasi Kepala KPH Bacan, Nurbaity Radjiolen. 

“Setiap pelaku usaha harus punya izin resmi, dan KPH sebagai eksekutor aturan dilapangan, karena itu harus ada sikap tegas dari Kadishut Provinsi Maluku Utara untuk lakukan evaluasi dan menempatkan Kepala KPH yang baru nanti harus mampu menerapkan penegakkan hukum terhadap para pengusaha kayu agar mereka tertib dan taat aturan dalam menjalankan bisnisnya,”pinta Sudarmono (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!