
TERNATE,LM.com– PT. Aneka Tambang (ANTAM Tbk) kembali mendapat sorotan, setelah muncul dugaan kerugian negara sebesar Rp719 miliar. Sebab, hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi sehingga memicu desakan agar persoalan ini ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.
Dugaan kerugian tersebut terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut atas temuan tersebut, baik dari pihak perusahan maupun instansi terkait.
Sejumlah massa mendatangi kantor cabang PT. Aneka Tambang (ANTAM di Kelurahan Dufa-Dufa, Ternate Utara, Kamis (30/4/2026), untuk meminta penjelasan langsung dari manajemen. Dalam aksi tersebut, massa menilai sikap diam perusahaan justru menimbulkan tanda tanya publik.
Koordinator aksi, Rifan Fadli menyatakan bahwa nilai dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.
“Ini temuan dari hasil audit BPK, maka harus dijelaskan secara terbuka. Nilainya besar dan berpotensi masuk ranah hukum jika tidak ditangani dengan serius,” ujarnya
Massa juga menyoroti sejumlah isu di sektor pertambangan di wilayah Maluku Utara, termasuk dugaan aktivitas di kawasan hutan lindung oleh beberapa perusahaan di Halmahera Timur, serta proyek PLTU yang diduga berkaitan dengan potensi kerugian negara.
Mereka juga menyinggung adanya piutang bernilai ratusan miliar rupiah antara ANTAM dan PT PLN (Persero) yang disebut belum diselesaikan.
Dikesempatan itu, massa juga meminta Satuan Tugas (Satgas) PKH dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera melakukan penindakan dan penyelidikan guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Sementara itu, pihak ANTAM belum memberikan tanggapan resmi. Petugas keamanan di lokasi menyebut pihak manajemen sedang berada di Buli, Halmahera Timur, sehingga belum dapat dimintai keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari ANTAM terkait dugaan kerugian negara tersebut. Ketidakjelasan ini mendorong meningkatnya tekanan publik agar persoalan segera dibuka secara transparan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (pan)