
HALTIM,LM.com- Dugaan pemalsuan tanda tangan mantan Sekretaris DPD Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Abdon dJobubu ternyata tekah dilaporkan secara resmi oleh Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat (AMPERA) Halmahera Timur, Muhibu Mandar.
Data yang dikantongi Media ini, laporan tersebut di sampaikan oleh AMPERA kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, pada hari Selasa, (04-02-2026) dan telah menerima Laporan Pengaduan dari Masyarakat.
Surat tanda terima itu terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau penyalahgunaan kewenangan yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur.
Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat itu telah diberikan kepada pelapor sebagai bukti penerimaan laporan, Rabu, 04 Februari 2026.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid mengatakan, langkah Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat (AMPERA) Halmahera Timur melaporkan kasus pemalsuan dokumen itu sudah tepat.
“Kejari Halmahera Timur segera panggil dan periksa Ketua DPD Partai Gelora seputar masalah tersebut, kalau terbukti harus di proses,”pinta Irwan (Red)