
TERNATE,LM.com- Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pungutan Provinsi atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (seperti sungai, danau, atau waduk) dan PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sebagai wajib PAP aktif, telah menyampaikan penggunaan air permukaan yang bersumber dari Sungai Kobe dan Sungai Ake Sake melaluiaplikasi E- Tax.
Data yang dikantongi Redaksi Media ini di hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan Retribusi Daerah tahun 2024 dampai dengan triwulan III tahun 2025 pada Pemerintah Provinsl Maluku Utara dan instansi terkait lain nya di Sofifi, Nomor : 29/LHP/DPJKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 menyebutkan bahwa hasil analisis data pada aplikasi E-Tax menunjukkan bahwa selama tahun 2024 hingga April 2025, PT IWIP hanya menyampaikan laporan penggunaan air permukaan dalam bentuk surat pemakaian, tanpa disertai bukti foto alat ukur (lowmeter).
Pada bulan Mei 2025, perusahan mulai mengunggah foto duaflowmeter masing-masing berlokasi di Sungai Kobe dan sungai Ake Sake melalui aplikasi E-Tax.
Hasil pemeriksaan lapangan pada tanggal 5 November 2025 ke dua lokasi pengambilan dan pengelolaan air permukaan PT. IWIP, bersama dengan Bapenda dan UPTD PPD Kabupaten Halmahera Tengah serta manajemen PT. IWIP ditemukan terdapat tiga unit flowmeter pipa penarikan air yang aktif digunakan di Sungai Kobe, sedangkan yang dilaporkan pada aplikasi E-Tax hanya satu unit flowmeter.
Selain itu, satu unit flowmeter yang selama ini dilaporkan, diketahui spesifikasi rineian angka tidak sama dengan alat yang ditemukan saat pemeriksaan lapangan dilakukan sehingga ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi aktual dilapangan.
Atas ketidaksesuaian hasil pengujian lapangan tersebut, PT IWIP tidak dapat menjelaskan kepada Tim Pemeriksa, Bapenda, dan UPTD PPD Kabupaten Halmahera Tengah sehingga terdapat potensi PAP yang belum ditetapkan dan dipungut minimal sebesar Rp2.441.600.500,00 yang berasal dari volume penggunaan air permukaan atas data dua flowmeter yang tidak dilaporkan sebesar 1.395.3 16 m² (1.320.243 m+ 75.073 m’), rincian perhitungan PAP.
Hasil wawancara dengan Kepala UPTD SAMSAT Halmahera Tengah menyatakan belum pernah melaksanakan verifikasi lapangan ke PT. IWIP sejak Tahun 2024 dan 2025, dikarenakan keterbatasan akses masuk yang diberikan oleh pihak perusahan, sehingga petugas pajak daerah hanya dapat mengandalkan data yang disampaikan melalui E-Tax, tanpa melakukan verifikasi lapangan atas alat ukur maupun data volume air yang dilaporkan.
Menanggapi ketidak patuhan PT IWIP membayar pajak air permukaan (PAP) itu, Praktisi Hukum Maluku Utara, Irwan Abd Hamid mengatakan, dalam ketentuan ada sanksi tidak membayar atau terlambat membayar Pajak Air Permukaan (PAP) berupa sanksi administratif bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari pokok pajak terutang, dengan maksimal keterlambatan umumnya dikenakan hingga 24 bulan dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
Selain denda bunga, pemerintah daerah setempat juga berwenang untuk melakukan tindakan tegas yakni pencabutan izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, kemudian bisa juga penyegelan atau penertiban sarana/alat penyedot air (pompa dan pipa) yang digunakan oleh wajib pajak
“Soal Pajak Air Permukaan (PAP) ini bisa berujung pada sanksi pidana jika ditemukan unsur kesengajaan mengelak dari kewajiban pajak. Aturan ini berlaku untuk badan usaha atau individu yang menggunakan air dari sungai, danau, atau mata air untuk kegiatan komersial, karenanya PT IWIP harus taat pajak sesuai ketentuan yang berlaku,”tandasnya
Hingga berita ini dipublikasikan Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada managemen PT. IWIP. (Red)