Praktisi Hukum Desak Polres Halsel Tindak Pengusaha Tromol dan Periksa Kades Kubung

Irwan Abd Hamid

HALSEL,LM.com- Terkait aktifitas penambangan emas ilegal di kawasan cagar alam tepatnya di Desa Kubung, Kabupaten Halmahera Selatan mendapat tanggapan dari praktisi Hukum Maluku Utara. 

Kepada Redaksi Media ini, Irwan Abd Hamid dalam rilishnya yang diterima mengatakan secara tegas bahwa status kawasn cagar alam dikelola tanpa izin untuk kepentingan bisnis harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum terutama Kepolisian Resort (Polres) setempat. 

“Menambang di kawasan cagar alam adalah perbuatan ilegal dan dilarang keras menurut hukum Indonesia karena cagar alam merupakan kawasan konservasi yang dilindungi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar,”tegas Irwan

Menurutnya, pelaku penambangan tanpa izin di kawasan hutan/konservasi, termasuk cagar alam, dapat dipidana penjara maksimal 5 hingga 15 tahun. “Pelaku dapat dikenakan denda hingga Rp100 miliar (berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara),”tambah Irwan 

Selain denda pidana, pelaku juga bisa dikenakan denda administratif yang tinggi untuk pemulihan lingkungan, dengan denda per hektare mencapai Rp6,5 miliar untuk pertambangan nikel.

“Dasar hukumnya adalah UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Melarang kegiatan yang dapat merusak kawasan suaka alam seperti cagar alam dan suaka margasatwa, kemudian UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dimana mengatur sanksi bagi penambangan tanpa izin.UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang Melarang perusakan cagar budaya,”cetus Irwan

Masih menurut Irwan, selain sanksi kepada para pelaku pengrusakan kawasan cagar Alam, Kepala Desa Kubung juga harus di periksa karena kawasn itu berada di wilayan administrasi desa tersebut maka dia harus di mintai pertanggung jawaban.

“Tidak mungkin Kepala Desa tidak tau ada aktifitas penambangan secara ilegal di desanya, karena itu saya mendesak Kepala Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan untuk memanggil Kepala Desa untuk diperiksa,”pungkasnya (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!