
HALTIM,LM.com- Pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky, yang menyatakan Pemerintah daerah tidak berwenang langsung menghentikan operasi atau mencabut izin perusahaan tambang yang melanggar aturan mendapat reaksi keras dari Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT‑MU).
Menurut GPLT‑MU, argumen semacam itu hanyalah alasan usang, berulang‑ulang dipakai, dan berfungsi sebagai tameng untuk melepaskan tanggung jawab.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Sekretaris Jenderal GPLT‑MU, Sudiono mengatakan, organisasi yang bergerak mengawasi praktik pertambangan dan perlindungan lingkungan ini menegaskan bahwa klaim “kurang wewenang” sudah menjadi kalimat standar yang dipakai bertahun‑tahun, padahal aturan hukum jelas menetapkan kewajiban pengawasan dan tindakan pencegahan di tingkat daerah.
“Kalimat ‘tidak punya wewenang mencabut izin’ sudah menjadi alasan yang sangat usang dan sering dipakai berulang kali. Bukan berarti karena tidak bisa mencabut langsung, maka Pemkab Haltim boleh diam saja, tidak melakukan pengawasan, dan melempar seluruh beban ke pemerintah pusat,” tegas Sudiono, Sekjen GPLT‑MU.
Wewenang Bukan Hanya “Mencabut Izin”. Masih Ada Jalur Tindakan Jelas
Menurut Sudiono, aturan perundang‑undangan memberikan sejumlah kewenangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, meski pencabutan izin berada di tingkat provinsi atau pusat :
– Melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin di lapangan.
– Menyusun berita acara pelanggaran, surat teguran, dan rekomendasi penghentian kegiatan.
– Melarang penggunaan jalan umum, air, dan fasilitas milik daerah bagi perusahaan yang melanggar.
– Menyampaikan laporan lengkap, berkelanjutan, dan didampingi bukti nyata ke Dinas ESDM Provinsi, Kementerian ESDM, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, serta Kejaksaan dan Kepolisian
Menolak rekomendasi teknis atau perpanjangan izin jika perusahaan belum memenuhi syarat lingkungan dan sosial.
“Selama ini masalahnya bukan karena ‘tidak punya kuasa’, melainkan karena laporan tidak lengkap, tidak ditindaklanjuti, atau sekadar surat satu kali tanpa penekanan. Alasan wewenang terbatas dijadikan tameng agar tidak perlu bekerja sungguh‑sungguh mengawasi dan mendesak penindakan,” tambah Sudiono.
Dasar Hukum Menegaskan Kewajiban Daerah. Berdasarkan ketentuan :
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba);
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan pelimpahan tugas dan wewenang.
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pengawasan, pencegahan, dan pelaporan pelanggaran di wilayah kerjanya. Diam atau tidak bertindak di hadapan pelanggaran nyata, berarti ikut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang terjadi.
GPLT‑MU menuntut Pemkab Halmahera Timur.
1. Menghentikan pemakaian alasan usang “kurang wewenang” sebagai alasan ketidakberdayaan;
2. Segera menyusun daftar resmi seluruh pelanggaran tambang yang tercatat, lengkap dengan bukti;
3. Mengirimkan laporan ke instansi berwenang dengan bukti lengkap dan diikuti terus‑menerus, bukan sekadar surat sekali kirim;
4. Menjelaskan kepada masyarakat: laporan mana saja yang dikirim, kapan, dan apa tindak lanjutnya hingga saat ini.
“Masyarakat Haltim sudah terlalu lama mendengar alasan yang sama berulang‑ulang. Kekayaan alam bukan milik siapa‑siapa untuk dibiarkan rusak tanpa tindakan. Pemkab Haltim harus bekerja dan bertanggung jawab, bukan hanya beralasan,” pungkas Sudiono (Ikhy)