Kuasa Hukum Syahril Kader Nilai Kapolres Halteng Bekerja Sesuai Prosedur Hukum Acara Pidana

Irwan Abd Hamid

TERNATE,LM.com- Kuasa Hukum Syahril Kader, korban kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Desa Elfanun, Kecamatan Pulau Gebe, menilai Kapolres Halmahera Tengah telah bekerja sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Perkara tersebut saat ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STPL/02/IV/2026/SEK Gebe/Res Halteng tanggal 28 April 2026 dan tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halteng.

Kepada Redaksi Media ini Kuasa Hukum,  Irwan Abd Hamid mengatakan, serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Halteng telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 20 Tahun 2025.

“Anggota Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sadri Kobul yang ditujukan kepada Kapolres Halteng justru menunjukkan cara berpikir yang dangkal, karena menilai Kapolres Halteng keliru dan terkesan memaksakan penahanan terhadap sejumlah keluarganya yang dianggap tidak bersalah, bahkan menuduh Kapolres bertindak diktator dan tidak paham hukum,”tegasnya

Irwan menegaskan bahwa perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur pidana kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan dalam keadaan sadar. Berdasarkan kronologis, kejadian tersebut merupakan bagian dari perencanaan. Ia menyoroti bahwa oknum anggota DPRD tersebut dinilai mendukung tindak pidana kejahatan yang membahayakan nyawa orang lain, serta sempat menghubungi istri korban dan mengancam akan memenjarakan suaminya yang menjadi korban pengeroyokan.

“Kronologis kejadian dan duduk perkara yang beredar di media tidak sesuai dengan fakta yang dijelaskan korban di hadapan penyidik Polres Halteng. Keterangan yang dimuat media akun sosial media dinilai bukanlah peristiwa pidana yang sesungguhnya. Faktanya, para pelaku yang diduga membawa parang pada saat kejadian. yang juga merupakan saudara dari oknum anggota dewan tersebut, yaitu saudara Baksir, Darso Baksir, Robi Saleha, Salim Baksir, Deden Baksir, Latidi Balsir, dan Umin Baksir—sebelum mendatangi rumah korban sudah memiliki niat, terbukti dengan salah satu pelaku yang sempat mendatangi kompleks dan menanyakan rumah korban terlebih dahulu,”tegasnya

Irwan menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya mendukung langkah Kapolres Halteng dalam proses penegakan hukum. Pihak korban menyatakan menutup ruang Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Mereka meminta agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal berdasarkan hukum yang berlaku.

Di akhir pernyataannya, Irwan mengingatkan oknum anggota DPRD Halteng agar tidak mengancam istri kliennya. Ia menyatakan akan menyurati DPP Partai Amanat Nasional di Jakarta terkait ancaman yang dialamatkan kepada keluarga korban. (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *