
TERNATE,LM.com– Provinsi Maluku Utara menjadi salah satu daerah penyumbang terbesar ekspor mineral Indonesia. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor komoditas besi, baja, dan nikel dari provinsi ini mencapai sekitar Rp243 triliun, namun Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada tahun 2026 tercatat hanya sekitar Rp317 miliar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor besi dan baja sepanjang 2025 mencapai sekitar US$8,92 miliar atau setara Rp160,8 triliun, sedangkan ekspor nikel mencapai US$4,56 miliar atau sekitar Rp82,21 triliun. Total nilai ekspor kedua komoditas tersebut mencapai sekitar Rp243 triliun dalam satu tahun.
Tren ekspor juga terus meningkat. Pada 2024, total ekspor besi, baja, dan nikel tercatat sekitar Rp189 triliun, sedangkan pada 2023 sebesar Rp178,5 triliun. Dari sisi volume, ekspor besi dan baja meningkat dari sekitar 4 juta ton menjadi 4,3 juta ton, sementara ekspor nikel naik dari sekitar 457 ribu ton menjadi sekitar 1 juta ton.
Kepala Seksi Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya menyatakan bahwa besi, baja, dan nikel masih menjadi komoditas utama yang menopang ekspor Maluku Utara. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa alokasi DBH reguler sektor pertambangan yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 2026 sebesar Rp317 miliar.
Jika dibandingkan dengan nilai ekspor sekitar Rp243 triliun, nilai DBH tersebut hanya sekitar 0,13 persen. Perbandingan ini kembali memunculkan diskusi mengenai keadilan fiskal bagi daerah penghasil sumber daya alam, khususnya wilayah yang menjadi pusat industri nikel nasional.
Secara regulasi, formula dan mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil merupakan kewenangan pemerintah pusat yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah berperan sebagai penerima alokasi sesuai ketetapan APBN, namun tetap dapat mengusulkan evaluasi kebijakan kepada pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelumnya telah menyampaikan usulan evaluasi formula pembagian DBH pertambangan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Usulan tersebut ditujukan kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan dengan harapan daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih proporsional.
Di tengah tingginya kontribusi ekspor nasional, berbagai kalangan juga menyoroti dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan. Sejumlah kawasan tambang di Maluku Utara, termasuk sebagian wilayah Pulau Gebe, menjadi perhatian publik terkait kondisi lahan pascatambang dan upaya reklamasi. Apabila terdapat dugaan kerusakan lingkungan atau pelanggaran terhadap kewajiban reklamasi, penilaiannya memerlukan verifikasi oleh instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perdebatan mengenai keadilan pembagian manfaat sumber daya alam diperkirakan akan terus mengemuka seiring meningkatnya kontribusi Maluku Utara terhadap industri mineral nasional. Di sisi lain, masyarakat berharap kekayaan alam yang berasal dari wilayah mereka dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan lingkungan yang berkelanjutan.
Hingga berita ini dipublish Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara. (Ikhy)