
HALTENG,LM.com– Jelang peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, Tokoh Pemuda Pulau Gebe, Hamdallah Abdul Rahim, S.Sos, menyuarakan kritik terhadap manfaat investasi pertambangan nikel di Pulau Gebe. Menurutnya, kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai seremoni tahunan, tetapi juga harus tercermin dalam terpenuhinya hak-hak masyarakat atas kesejahteraan dan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
“Setiap tahun kita merayakan kemerdekaan. Namun bagi sebagian masyarakat Pulau Gebe, manfaat pengelolaan sumber daya alam belum sepenuhnya dirasakan. Kemerdekaan seharusnya juga berarti masyarakat memperoleh keadilan dan kesejahteraan,” ujar Hamdallah.
Ia menilai, setelah hampir lima tahun aktivitas pertambangan berlangsung, masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana investasi tersebut memberikan dampak nyata terhadap peningkatan taraf hidup, kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Hamdallah menyebut enam perusahan yang beroperasi di Pulau Gebe yakni PT Smart Marsindo, PT Karya Wijaya, PT Aneka Niaga Prima, PT Anugerah Sukses Mining, PT Mineral Trobos, dan PT Batra Putra Mulia. Perusahan-perusahan tersebut perlu memperkuat komitmen terhadap masyarakat melalui pelaksanaan kewajiban sosial dan pemberdayaan ekonomi.
“Kami tidak menolak investasi. Yang kami tuntut adalah investasi yang adil, bertanggung jawab, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Pulau Gebe, bukan sekadar mengejar produksi,” tegasnya
Hamdallah juga menyampaikan empat tuntutan utama kepada perusahan :
1. Melaksanakan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Membuka kemitraan strategis bagi pengusaha lokal agar dapat berpartisipasi dalam rantai usaha pertambangan.
3. Memprioritaskan tenaga kerja dari masyarakat lingkar tambang berdasarkan kompetensi dan kebutuhan perusahaan.
4. Menjaga kelestarian lingkungan serta membangun hubungan sosial yang baik dengan masyarakat.
Selain itu, Hamdallah meminta Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, termasuk dugaan penggunaan kawasan hutan yang menurutnya perlu diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dugaan tersebut belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan izin usaha tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Investasi akan mendapat dukungan apabila masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Sebaliknya, apabila aspirasi masyarakat terus diabaikan, potensi konflik sosial akan semakin besar. Karena itu kami meminta seluruh pihak mengedepankan dialog dan penyelesaian sesuai hukum,” ujarnya.
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI, Hamdallah berharap semangat kemerdekaan tidak berhenti pada upacara dan perayaan semata, tetapi diwujudkan dalam pengelolaan sumber daya alam yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. (Ikhy)