
JAKARTA,LM.com- Gubernur Provinsi Utara, Sherly Tjoanda Laos resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut disampaikan oleh Direktur Gerakan Laskar Anti Korupsi atau (GALAK), Muslim Arbi, Rabu (5/08/2026).
Dalam laporannya, Direktur GALAK menduga Sherly Tjoanda Laos terlibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah di lingkup Pemerintah Provinsl (Pemprov) Maluku Utara.
“Dugaan KKN ini kami dasarkan pada temuan LHP BPK Tahun 2025,” ujar Muslim Arbi tegas kepada wartawan usai menyerahkan laporan.
Menurut Muslim, bukti utama dalam laporan itu adalah peraturan Gubernur (Pergub) yang digunakan dasar Hukum yang sudah dicabut yakni Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dimana dalam LHP BPK itu disebutkan Pergub 31/2025 yang ditandatangani Sherly itu cacat hukum. Sebab dasar hukum yang dipakai adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengadaan COVID-19 telah dicabut Presiden sejak 2 Februari 2021 melalui Perpres 12/2021.
“Menggunakan dasar hukum yang sudah mati berarti melanggar hierarki peraturan perundang-undangan dan ini ultravires,” tegasnya
Parahnya lagi, Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut kemudian dipakai sebagai payung hukum pelaksanaan proyek dalam bentuk swakelola Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, yang di dalamnya meliputi pembangunan “Istana Rakyat” dan “Pos Jaga dengan total anggaran proyek mencapai Rp8,8 miliar lebih.
“Diduga kuat ada motif KKN di dalamnya. Ketika aturan dipermak dengan Pergub yang dasarnya ilegal, maka ruang untuk intervensi dan penunjukan langsung pasti terbuka,” tandas Muslim
Tuntutan yang disampaikan dalam laporan itu adalah :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan ini dan menaikkan ke tahap penyelidikan.
“Kami akan follow up laporan ini setiap minggu ke KPK maka kami meminta KPK serius menangani. Jangan main-main dengan uang rakyat Maluku Utara,” pungkas Muslim Arbi
Catatan atau Dasar Hukum
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana 1 sampai 20 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan Redaksi Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemprov Maluku Utara dan juru bicara Gubernur Sherly Tjoanda untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (Red)