Judi Sabung Ayam di Halsel Dilakukan Secara Terbuka. Polres Halsel Didesak Tindak Bandarnya

Ilustrasi Sabung Ayam

HALSEL,LM.com- Praktik judi sabung ayam di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kian marak dan dilakukan secara terbuka. Aktivitas ilegal ini bahkan terkesan berlangsung tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Pantauan  di lapangan, sabung ayam kerap digelar di halaman rumah warga. Salah satu titik yang disebut aktif berada di Desa Tomori, Jalan Baru, Kecamatan Bacan. Di lokasi tersebut, aktivitas perjudian sabung ayam berlangsung rutin dan melibatkan banyak orang.

Nilai taruhan dalam setiap pertandingan pun tergolong besar, mulai dari Rp750 ribu hingga mencapai puluhan juta rupiah. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik sabung ayam tidak lagi sekadar hiburan, melainkan telah berkembang menjadi bisnis perjudian yang terorganisir.

Sayangnya, aparat penegak hukum dinilai belum menunjukkan tindakan tegas. Polres Halmahera Selatan  di sinyalir tidak mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, sehingga praktik judi terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Rustam Side, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai pembiaran terhadap praktik judi sabung ayam dapat merusak tatanan sosial masyarakat dan berpotensi memicu konflik.

Bukti Kegiatan Sabung Ayam di Desa Tomori

Rustam juga mendesak aparat kepolisian Polres Halsel agar segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku perjudian tanpa pandang bulu. 

Ia juga menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara serius guna memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta ketertiban di tengah masyarakat.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi penyakit sosial yang semakin meluas. Kami berharap aparat segera bertindak sebelum dampaknya semakin besar,” tegasnya (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!