Korporasi Besar Diduga Kuasai Rantai Pasok Hilirisasi Nickel Maluku Utara. Potensi Pendapatan Capai Rp448 Triliun

PUSKASNAS Siap Laporkan  ke Presiden dan DPR RI, Dorong Evaluasi kebijakan Hilirisasi untuk Cegah Kebocoran APBN.

JAKARTA,LM.com- Pemerintah Pusat resmi menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan nikel tahun 2026 semester pertama untuk Provinsi Maluku Utara dengan total kuota produksi mencapai 59.210.523 ton basah. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia.

Berdasarkan data yang diperoleh, perhitungan menggunakan Harga Patokan Mineral (HPM) Mei–Juni 2026 dengan kadar rata-rata 1,45–1,69 persen nikel (Ni), nilai kuota produksi tersebut diperkirakan mencapai US$3,71 miliar atau sekitar Rp59,42 triliun. Namun, sejumlah kalangan menilai angka tersebut baru menggambarkan nilai dasar bijih nikel pada tingkat FOB (Free on Board) dan belum mencerminkan nilai ekonomi sesungguhnya yang dihasilkan dari proses hilirisasi.

Data RKAB menunjukkan sebagian besar kuota produksi masih dikuasai perusahaan-perusahaan besar, antara lain :

– PT Trimegah Bangun Persada (TBP): sekitar 22 juta ton

–  PT Weda Bay Nickel (WBN) : sekitar 12 juta ton

– Sisanya tersebar pada sejumlah perusahaan nasional dan investor besar lainnya

Di sisi lain, pelaku usaha lokal mengaku masih menghadapi keterbatasan akses dalam rantai pasok industri pengolahan nikel. Mereka berharap pemerintah membuka ruang kemitraan yang lebih luas agar pengusaha daerah dapat terlibat secara langsung dalam kegiatan ekonomi bernilai tambah, bukan sekadar menjadi penyedia jasa pendukung.

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha lokal memperoleh kesempatan yang lebih besar dalam rantai pasok industri nikel sehingga manfaat ekonomi benar-benar dirasakan daerah penghasil dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap salah satu pelaku usaha setempat.

Nilai Ekonomi Jauh Lebih Besar

Sejumlah kajian menunjukkan nilai ekonomi kuota nikel Maluku Utara dapat meningkat signifikan apabila memperhitungkan seluruh rantai nilai industri.

Pertama, perhitungan dasar belum memasukkan komponen HPM Plus, yakni premi harga yang lazim terjadi dalam transaksi domestik ke pabrik pengolahan. Dengan tambahan rata-rata US$9 per ton basah, nilai total kuota diperkirakan meningkat menjadi sekitar US$4,24 miliar atau setara Rp67,84 triliun.

Kedua, nilai tersebut belum mencerminkan harga produk hasil pengolahan. Bijih nikel dengan nilai sekitar US$65 per ton dapat meningkat menjadi US$300 hingga US$600 per ton setelah diolah menjadi feronikel, nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), atau bahan baku baterai kendaraan listrik.

Ketiga, nilai tersebut juga belum memperhitungkan potensi ekspor produk hilirisasi. Pada kuartal pertama 2026 saja, nilai ekspor komoditas nikel dan turunannya dari Maluku Utara tercatat mencapai US$1,41 miliar. Jika seluruh kuota RKAB 2026 diolah dan diekspor dalam bentuk produk bernilai tambah, potensi ekonomi yang tercipta diperkirakan dapat mencapai Rp349 triliun hingga Rp448 triliun.

PUSKASNAS Dorong Evaluasi 

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kajian Kebijakan Strategis Nasional (PUSKASNAS), Ikbal Hayat menyatakan pihaknya akan menyampaikan hasil kajian dan berbagai aspirasi masyarakat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.

Menurutnya, evaluasi terhadap kebijakan hilirisasi perlu dilakukan untuk memastikan tujuan utama program tersebut benar-benar tercapai, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat penerimaan negara, dan memperbesar manfaat bagi daerah penghasil.

“Kami mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menekan kebocoran APBN dan memberantas korupsi. Karena itu seluruh kebijakan strategis, termasuk hilirisasi nikel, perlu dievaluasi secara berkala agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat dan daerah penghasil,” tegas Ikbal.

PUSKASNAS mendorong empat langkah strategis :

1. Evaluasi Kebijakan Hilirisasi guna memastikan pelaku usaha daerah memperoleh ruang partisipasi yang lebih besar dalam rantai pasok industri nikel.

2. Penguatan Pengawasan Daerah melalui peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar pengelolaan sumber daya alam lebih transparan dan akuntabel.

3. Pemerataan Manfaat Ekonomi, termasuk investasi, kemitraan usaha, PAD, serta program pemberdayaan masyarakat hingga tingkat desa.

4. Penguatan Pengawasan Lingkungan dan Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat agar pembangunan industri tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

Sorotan terhadap Tata Kelola

PUSKASNAS juga menyoroti sistem pengawasan sektor pertambangan yang dinilai masih sangat terpusat. Mulai dari penetapan kuota produksi, pengawasan realisasi produksi, hingga distribusi bijih nikel sebagian besar berada di bawah kendali pemerintah pusat.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat, mulai dari dugaan dominasi korporasi besar dalam rantai pasok hingga terbatasnya ruang usaha bagi pelaku ekonomi lokal.

“RKAB 2026 membuka mata kita bahwa kekayaan alam Maluku Utara memiliki nilai yang sangat besar. Namun apabila manfaat ekonominya belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat daerah penghasil, maka sudah saatnya dilakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola secara menyeluruh,” ujar Ikbal

Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berorientasi pada kesejahteraan rakyat, peningkatan pendapatan daerah, serta keberlanjutan lingkungan.

“Prinsipnya sederhana : kekayaan alam harus menjadi instrumen kesejahteraan rakyat. Jika manfaatnya belum dirasakan secara adil oleh masyarakat daerah penghasil, maka ada hal yang perlu dibenahi. Dan kami akan memastikan aspirasi ini sampai kepada Presiden dan DPR RI,” pungkasnya (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *