LPP TIPIKOR Halteng Desak Jaksa Agung RI Copot Kajari Halmahera Tengah

Fandi Rizky
Fandi Rizky

TERNATE,LM.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Halmahera Tengah mendesak Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi  kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Tengah,Ashari Syam.

Ketua DPD LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky mengatakan, Kejari Halteng harus dicopot dari jabatannya karena tidak mampu menunjukkan keseriusan dalam menangani berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan kepada Kejaksaan sejak tahun 2025.

“Hngga saat ini belum terlihat perkembangan yang signifikan terhadap sejumlah laporan dugaan korupsi yang telah dilayangkan oleh LPP TIPIKOR Halteng. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terikait komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah. Jadi, kami mendesak Jaksa Agung RI dan Kepala Kejati Maluku Utara untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kajari Halmahera Tengah apabila tidak mampu menunjukkan kinerja yang maksimal. Sampai hari ini belum ada kepastian hukum terhadap laporan-laporan dugaan korupsi yang kami sampaikan sejak tahun 2025,” tegas Fandi, Kamis (18/6/2026).

Fandi menilai lambannya penanganan sejumlah laporan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia mengaku mempertanyakan keseriusan Kejari Halmahera Tengah dalam menindaklanjuti berbagai laporan yang telah disampaikan oleh lembaganya.

“Kami mempertanyakan ada apa di balik lambannya penanganan laporan-laporan tersebut. Tidak adanya perkembangan yang jelas hingga saat ini memunculkan dugaan dan kecurigaan publik bahwa ada pihak-pihak tertentu yang seolah mendapatkan perlakuan khusus atau dilindungi dari proses hukum. Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah laporan yang berkaitan dengan sejumlah pejabat OPD, termasuk di lingkungan Dinas PUPR Halmahera Tengah, yang hingga kini belum terlihat progres yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut muncul sebagai bentuk kritik terhadap minimnya transparansi dalam penanganan perkara yang telah dilaporkan masyarakat. Menurutnya, Kejari Halmahera Tengah perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait perkembangan setiap laporan agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.

“Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kejaksaan harus membuktikan kepada masyarakat bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa rakyat kecil cepat diproses, sementara laporan yang menyeret pejabat justru berlarut-larut tanpa kejelasan,” tegasnya

Fandi menambahkan bahwa Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Transparansi dan profesionalisme dalam penanganan perkara menjadi syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Foto Laporan
Foto Laporan

Karena itu, LPP TIPIKOR Halteng meminta Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah tegas terhadap Kejari Halmahera Tengah apabila tidak mampu menunjukkan perkembangan yang terukur dalam penanganan berbagai laporan dugaan korupsi yang telah masuk.

“Lembaga penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, bukan justru membiarkan laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka evaluasi hingga pencopotan Kajari Halmahera Tengah merupakan langkah yang layak dipertimbangkan demi menjaga marwah penegakan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik,” tutup Fandi (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *