
TERNATE,LM.com- Terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara mendapat perhatian dari Pusat Studi Kajian Kebijakan Strategis Nasional (PUSKASNAS).
Direktur Eksekutif PUSKASNAS, Ikbal Hayat, meminta seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Maluku Utara menjadikan kebijakan tersebut sebagai momentum untuk memperbesar keterlibatan pengusaha jasa pertambangan lokal.
Menurut Ikbal, perusahaan tambang tidak semestinya hanya melihat kegiatan pertambangan dari sisi produksi dan investasi, tetapi juga bagaimana rantai ekonomi dari aktivitas pertambangan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha di daerah.
“Perusahan-perusahan IUP nikel di Maluku Utara harus memprioritaskan pengusaha jasa pertambangan lokal untuk ikut dalam rantai pasok kegiatan pertambangan,” ujar Ikbal Hayat
Ia juga meminta perusahaan tambang mengedepankan dialog dengan para pengusaha daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota.
Menurutnya, komunikasi langsung antara perusahaan tambang dan pelaku usaha lokal diperlukan agar kebutuhan jasa pertambangan dapat dipertemukan dengan kapasitas perusahaan daerah.
“Harus ada dialog yang terbuka dengan pengusaha daerah kabupaten dan kota. Jangan sampai pengusaha lokal hanya menjadi penonton di daerah sendiri, sementara hampir seluruh kebutuhan jasa pertambangan dipenuhi dari luar daerah,” katanya.
Kepmen ESDM 365/2026
Kementerian ESDM menerbitkan Kepmen Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
Dokumen tersebut tercatat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM dan diunggah pada 18 September 2026.
Aturan tersebut menjadi bagian dari tata kelola penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan oleh pemegang izin pertambangan.
Kebijakan tersebut memiliki relevansi dengan berkembangnya aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral, khususnya nikel.
Ikbal menilai keberadaan regulasi baru tersebut perlu dibaca tidak hanya dari aspek administrasi perusahaan, tetapi juga dari perspektif pembangunan ekonomi daerah.
Pengusaha Lokal Harus Masuk Rantai Pasok
Ikbal mengatakan, aktivitas pertambangan memiliki rantai kegiatan yang panjang dan melibatkan berbagai jenis jasa.
Mulai dari jasa konstruksi, transportasi, penyediaan alat berat, katering, pengadaan barang, pemeliharaan kendaraan dan alat, hingga berbagai jasa pendukung kegiatan operasional pertambangan.
Karena itu, menurut dia, keterlibatan pengusaha lokal seharusnya menjadi bagian dari ekosistem industri pertambangan di Maluku Utara.
“Yang kami dorong bukan sekadar memberikan pekerjaan kepada pengusaha lokal, tetapi bagaimana perusahalan daerah bisa naik kelas, memiliki standar usaha yang baik, mampu memenuhi persyaratan perusahaan tambang, dan menjadi bagian permanen dari rantai pasok,” jelasnya.
PUSKASNAS juga mendorong adanya mekanisme komunikasi yang lebih terstruktur antara perusahaan pemegang IUP, pemerintah daerah dan asosiasi atau pelaku usaha lokal.
Dengan demikian, kebutuhan perusahaan dapat diketahui sejak awal dan pengusaha lokal memiliki kesempatan mempersiapkan kapasitas, legalitas, sumber daya manusia, peralatan maupun pembiayaan yang diperlukan.
Jangan Sampai Hilirisasi Hanya Berhenti di Smelter
Ikbal sebelumnya juga menyoroti pentingnya manfaat ekonomi hilirisasi kembali dirasakan masyarakat dan dunia usaha daerah.
Menurut PUSKASNAS, ukuran keberhasilan hilirisasi tidak hanya dilihat dari meningkatnya produksi mineral atau berdirinya fasilitas pengolahan, tetapi juga dari seberapa besar nilai ekonomi yang berputar di daerah penghasil.
“Jangan hanya menghitung berapa juta ton nikel yang diproduksi. Hitung juga berapa banyak perusahaan lokal yang masuk rantai pasok, berapa banyak tenaga kerja lokal yang naik kelas dan berapa besar nilai ekonomi yang tinggal di Maluku Utara,” kata Ikbal.
Ia berharap perusahaan-perusahaan IUP nikel dapat membangun pola kemitraan yang lebih terbuka dengan pengusaha daerah.
Dialog antara perusahaan, pemerintah kabupaten/kota dan dunia usaha lokal, kata dia, penting untuk mengidentifikasi jenis pekerjaan dan kebutuhan pengadaan yang dapat dikerjakan oleh perusahaan daerah.
Pemerintah Daerah Diminta Turut Memfasilitasi
Selain meminta perusahan tambang membuka ruang bagi pengusaha lokal, PUSKASNAS juga mendorong pemerintah daerah mengambil peran sebagai fasilitator.
Pemerintah kabupaten/kota dinilai dapat membantu mempertemukan perusahaan tambang dengan pelaku usaha lokal sekaligus mendorong peningkatan kapasitas badan usaha di daerah.
Namun, keterlibatan pengusaha lokal tetap harus berjalan sesuai ketentuan perizinan, standar keselamatan, kemampuan teknis dan persyaratan pengadaan yang ditetapkan perusahaan maupun regulasi pemerintah.
Dengan adanya Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, perhatian terhadap tata kelola penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam jasa pertambangan kembali mengemuka.
Bagi Maluku Utara, implementasi kebijakan tersebut akan menjadi salah satu hal yang perlu dicermati, terutama terkait peluang perusahaan jasa pertambangan lokal untuk mengambil bagian dalam rantai ekonomi industri nikel.