Galian C Di Sungai Opiyang Haltim Milik CV. Ghisel Mandiri Masih Tetap Beroperasi Di Daerah Aliran Sungai. Subdit Tipiter Polda Malut Didesak Periksa Direktur Perusahan

Ilustrasi Galian C Tanpa Izin di Haltim

HALTIM,LM.com- Aktivitas galian C di sungai Opiyang, Kecamatan wasilei, Kabupaten Halmahera Timur, menuai sorotan. Sebab, kegiatan pengambilan material yang disebut dilakukan CV. Ghisel Mandiri itu diduga tidak hanya berpotensi mengancam keselamatan dan kenyamanan warga di sekitar lokasi, tetapi juga menyisakan persoalan serius terkait legalitas perizinan.

Hal itu membuat Devisi Investigasi dan Advokasi Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara, Sudarmono Tamher meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tidak menerbitkan kembali izin kegiatan galian C, CV Ghisel Mandiri di sungai Opiyang.

Desakan tersebut muncul setelah diketahui bahwa izin yang sebelumnya menjadi dasar kegiatan pengambilan material tersebut disebut telah berakhir. Sementara saat ini, perusahaan dikabarkan tengah mengurus proses penerbitan izin baru.

Bagi LPP-Tipikor, kondisi itu seharusnya menjadi perhatian Pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengambilan material apabila belum memiliki dasar perizinan yang masih berlaku.

“Kalau izinnya sudah mati, jangan sampai aktivitas tetap berjalan sementara proses izin baru masih dilakukan. Pemerintah harus memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum memberikan izin kembali,”tandas Sudarmono 

Menurutnya, persoalan ini menjadi semakin serius karena lokasi kegiatan di sungai atau kali Opiyang diduga berada di Daerah Aliran Subgai (DAS) yang bersentuhan langsung dengan lingkungan dan aktivitas masyarakat sekitar. Pengambilan material secara terus-menerus dari badan atau sempadan sungai berpotensi mengubah karakter aliran air, mempercepat erosi, merusak bantaran, serta meningkatkan risiko terhadap warga apabila tidak dikendalikan secara ketat.

Karena itu, persoalan galian C di Kali Opiyang tidak semestinya hanya dilihat sebagai urusan administrasi perizinan. Ada aspek keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang harus menjadi pertimbangan utama pemerintah sebelum memberikan persetujuan terhadap kegiatan tersebut.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan atau pengambilan material memiliki legalitas yang jelas, memenuhi ketentuan lingkungan, serta tidak menempatkan masyarakat dalam risiko,” tandasnya 

Terlebih, apabila benar izin sebelumnya telah berakhir, maka penerbitan izin baru semestinya tidak dilakukan secara otomatis hanya karena perusahaan sedang mengajukan permohonan. Pemerintah harus memeriksa kembali seluruh persyaratan, termasuk kondisi aktual di lapangan, dampak lingkungan, kesesuaian lokasi, serta potensi ancaman terhadap permukiman dan fasilitas masyarakat.

“Kami meminta Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara tidak menjadikan proses administrasi sebagai satu satunya ukuran dalam mengambil keputusan. Pemeriksaan lapangan dan evaluasi terhadap dampak kegiatan harus dilakukan secara serius dan transparan. Jangan sampai izin diterbitkan lebih dulu, sementara persoalan di lapangan baru dipersoalkan kemudian. Kalau kegiatan tersebut berpotensi mengancam warga dan lingkungan, pemerintah harus berani menghentikannya,” tegas Sudarmono 

Sorotan terhadap CV Ghisel Mandiri sekaligus menguji sejauh mana Pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas galian C di wilayah Maluku Utara. Sebab, persoalan pertambangan bukan semata-mata tentang investasi dan kebutuhan material pembangunan, tetapi juga menyangkut keselamatan ruang hidup masyarakat.

“DPM-PTSP tidak menerbitkan izin baru CV. Ghisel Mandiri sebelum seluruh persoalan legalitas, lingkungan, dan dampak terhadap masyarakat di sungai Opiyang benar-benar dinyatakan memenuhi ketentuan.

“Pemerintah juga didorong membuka informasi mengenai status izin sebelumnya, tahapan permohonan izin baru, serta hasil pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas pengambilan material di lokasi tersebut.

Bagi masyarakat di sekitar sungai Opiyang, kepastian hukum bukan sekadar persoalan dokumen. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan lingkungan dan ruang hidup mereka. Karena itu, sebelum sebuah izin baru kembali diberikan, Pemerintah semestinya menjawab terlebih dahulu satu pertanyaan mendasar. Apakah aktivitas galian C tersebut benar-benar aman bagi warga dan lingkungan, atau justru membuka risiko yang lebih besar di kemudian hari?,”

Selain Pemerintah Provinsi tidak menerbitkan izin baru, pihaknya juga mendesak Kepolisian Daerah untuk memanggil pihak perusahan untuk diperiksa karena kuat dugaan aktifitas pertambangan gakian C itu berada di daerah aliran sungai (DAS). “Karena itu saya meminta dan mendesak Subdit IV Tipiter Polda Malut untuk memeriksa Direktur CV Ghisel Mandiri, Jojo Wahab,”pungkansya  (Red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *