Aliansi Moloku Kie Raha Menggugat Serukan Aksi Damai di Ternate, Soroti Keadilan sumber daya Alam Dan DBH Maluku Utara

Flayer Foto Berita

TERNATE,LM.com- Aliansi Moloku Kie Raha menggugat menyerukan aksi penyampaian aspirasi secara damai pada Selasa (25/08/2026) di Ternate, Maluku Utara. Seruan tersebut mengangkat sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, Dana Bagi Hasil (DBH), tanah adat, tata kelola pertambangan, serta pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah.

Informasi rencana aksi tersebut juga muncul dalam sejumlah unggahan publik yang menyebut Aliansi Moloku Kie Raha Menggugat akan menggelar aksi pada 25 Agustus 2026 dengan membawa isu keadilan sumber daya alam dan wacana “referendum damai”.

Referendum Disebut sebagai “Alarm Politik”

Dalam materi seruannya, Aliansi menggunakan istilah “konsolidasi referendum damai” sebagai bentuk tekanan politik atas persoalan yang mereka nilai belum memperoleh penyelesaian yang memadai.

Namun, istilah tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak terdapat informasi mengenai referendum resmi yang sedang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga penyelenggara negara. Dalam konteks pemberitaan ini, referendum merupakan istilah politik yang digunakan oleh kelompok pengusung aksi untuk menyampaikan ketidakpuasan dan tuntutan mereka.

Aliansi menempatkan persoalan tersebut dalam konteks ketidakadilan pengelolaan kekayaan alam Maluku Utara serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Lima Isu Utama Disoroti

Berdasarkan materi yang disampaikan Aliansi, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain :

1. Pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan pertambangan.

2. Dana Bagi Hasil (DBH) serta tuntutan transparansi mengenai formula, perhitungan dan penyalurannya.

3. Tanah masyarakat dan wilayah adat, termasuk penyelesaian persoalan lahan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

4. Transparansi dan pengawasan pertambangan, termasuk aspek lingkungan, reklamasi dan pascatambang.

5. Pemerataan manfaat hilirisasi, terutama agar masyarakat dan pelaku usaha lokal memperoleh ruang lebih besar dalam rantai ekonomi industri.

Aliansi Dorong Pemerintah Perjuangkan Kepentingan Daerah

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kajian Kebijakan Strategis Nasional (PUSKASNAS), Iqbal Hayat, dalam materi yang disampaikan kepada publik turut mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Maluku Utara memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui jalur pemerintahan, politik, legislasi dan mekanisme hukum yang tersedia.

Dorongan tersebut terutama berkaitan dengan bagaimana kekayaan alam Maluku Utara dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat daerah.

Dalam pemberitaan ini, pandangan tersebut ditempatkan sebagai pernyataan atau sikap politik, bukan sebagai keputusan atau kebijakan resmi pemerintah.

Gubernur dan DPRD Maluku Utara Didorong Lebih Aktif

Aliansi juga meminta Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan DPRD Provinsi Maluku Utara mengambil posisi lebih aktif dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat.

Karena itu, tuntutan Aliansi diarahkan agar aspirasi mengenai DBH, pertambangan, lingkungan, tanah masyarakat dan manfaat ekonomi sumber daya alam dapat diperjuangkan melalui mekanisme konstitusional.

Aksi Bakal Berlangsung Damai

Aliansi menyatakan aksi akan dilakukan secara damai, tertib dan tanpa kekerasan. Peserta juga diharapkan menghormati masyarakat umum, fasilitas publik serta mengikuti ketentuan dan arahan aparat keamanan.

Berdasarkan materi yang diberikan kepada redaksi, agenda awal disebut akan berlangsung mulai pukul 08.00 WIT dengan titik kumpul di Masjid Raya Al-Munawwar, Kelurahan Gamalama, Ternate.

Maluku Utara Menuntut Keadilan, Bukan Konflik

Isu yang dibawa Aliansi menyentuh persoalan penting mengenai hubungan pusat-daerah dan pemanfaatan kekayaan alam. Perdebatan mengenai DBH, pertambangan, tanah masyarakat, lingkungan dan hilirisasi merupakan isu kebijakan publik yang membutuhkan data terbuka, dialog dan penyelesaian berdasarkan hukum.

Wacana “referendum” juga perlu disikapi secara kritis dan konstitusional agar tidak berkembang menjadi provokasi maupun konflik sosial.

Maluku Utara adalah negeri yang kaya sumber daya. Tantangannya adalah memastikan kekayaan tersebut memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, tetap menjaga lingkungan, serta memperkuat persatuan daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *